WP ada perubahan alamat, sudah dilakukan perubahan data di KPP dan di efaktur, tapi mendapat faktur pajak dr lawan transaksi dengan alamat lama
penyerahannya sebelum atau sesudah perubahan alamat? Kalo memang sebelum perubahan alamat, bisa langsung kreditkan. Kalo sesudah perubahan alamat sarankan diterbitkan FP pengganti dgn mencantumkan alamat yg sebenarnya
WIHANDOKO WIHANDONO