untuk permintaan nomor seri faktur pajak sudah tidak bisa melalui offline lagi ya? Karena PER-04/2020 sudah mencabut per-17/2014?
Per-04 mencabut Pasal 8 ayat (5) huruf a, ayat (7) dan ayat (11), sedangkan permintaan nsfp diatur dipasal 9 sehingga masih bisa minta ke KPP. Namun sesuai SE-13, saat ini tidak bisa permintaan langsung ke KPP, disarankan lewat efaktur.pajak.go.id
WAHYU PEBRIANSYAH