Kalau jasa notaris dipotong pph 21 final apa tidak final? lalu masuk klasifikasi apa 21-100-08 atau 21-100-09?
Jasa notaris dikenakan pph 21 tidak final. Tapi masuknya tenaga ahli ya atau yg 07, karena notaris udh disebutin di per 16 sebagai tenaga ahli.
RIGAR TABAH PRIMADANA