Terkait pmk 23, Tidak perlu laporan pph 21 bulanan seperti biasa kalo memenuhi kriteria? Cukup laporan realisasi?
pelaporan realisasi di pasal 4 pmk-23 berbeda dengan pelaporan spt masa 21. Untuk tata cara pelaporan SPT masa PPh pasal 21 bagi wp yang mendapat fasilitasi mohon menunggu aturan pelaksanaan lebih lanjut
FITRIA ANGGRAENI