faktur pajak salah masukin npwp yg lama harusnya npwpnya baru
Jawaban
kalau memang salah dan pada npwp yg salah dimasukan itu gak ada transaksi bisa dibatalkan dnegan melihat ketentuan tentang pembatalan fp di Lampiran VIC PER-24/PJ/2012
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.