Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

bukti potong A1 tahun pajak 2019, sudah dibuat dan dilaporkan di espt masa desember pph 21 tapi tgl bkti potongnya salah tertulis 2018, harus dibetulkan gak ?


Jawaban

iya karena spt harus disampaikan dengan benar lengkap dan jelas, dan bupot merupakan bagian dari spt sehingga kalau ada salah harus dibetulkan. dan menurut PER 14/2013, tgl bukti potong diisi dengan tanggal pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua, dengan format penulisan dd - mm - yyyy

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q L T A K
Y Z D J R