bukti potong A1 tahun pajak 2019, sudah dibuat dan dilaporkan di espt masa desember pph 21 tapi tgl bkti potongnya salah tertulis 2018, harus dibetulkan gak ?
iya karena spt harus disampaikan dengan benar lengkap dan jelas, dan bupot merupakan bagian dari spt sehingga kalau ada salah harus dibetulkan. dan menurut PER 14/2013, tgl bukti potong diisi dengan tanggal pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua, dengan format penulisan dd - mm - yyyy
ARINI LUTHFAKA