pemotongan pph 26, ada salah dpp ternyata, trus gmn ?
Jawaban
karena spt harus disampaikan dengan lengkap jelas dan benar, jd ya dilakukan pembetulan, misal ada kelebihan potong bisa diminta pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.