Part 6 harus diisi atau tidak jika penghasilan WPLN nya dari jasa bukan dari royalti dll
Sesuai dengan PER-25/Pj/2018 harus diisi, karena selama jangka waktu berlaku DGT tidak bisa dipastikan hanya menerima penghasilan dari jasa saja. Jadi memang (baiknya) harus diisi.
YAN FELIX MANURUNG