Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Part 6 harus diisi atau tidak jika penghasilan WPLN nya dari jasa bukan dari royalti dll


Jawaban

Sesuai dengan PER-25/Pj/2018 harus diisi, karena selama jangka waktu berlaku DGT tidak bisa dipastikan hanya menerima penghasilan dari jasa saja. Jadi memang (baiknya) harus diisi.

YAN FELIX MANURUNG

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T L A V T
G S X C Y