bagaimana aspek pajak atas take over rumah dari A ke B baik untuk PPh (developer) maupun untuk ppjbnya
pada saat take over dari A ke B, (misal nilai berkurang), atas PPjb A ke B pihak A akan bayar PPh final dan akan tetap dikenakan PPh final sesuai dengan nilai take over. Untuk developer sudah dikenakan sekali PPh final , misal dari developer ke pihak A. jangn lupa notaris/ppat harus menyampaikan laporan perubahan ppjb.
YAN FELIX MANURUNG