SKB PPN barang strategis (PMK 268/PMK.03/2015) terdapat kesalahan nilai. Diajukan senilai 2000 unit ternyata realisasinya 1000. apa yang harus dilakukan?
seharusnya tidak ada kesalahan pengajuan karena didukung dokumen2 sepertii BL, kontrak pembelian dll. Di pasal 7diatur mengenai pembatalan atau pengajuan SKB baru, namun hal ini lebih kepada kesalahan penerbitan oleh KPP. Atas hal ini silakan ke KPP
YAN FELIX MANURUNG