Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pph 26 atas penjualan saham oleh WPLN kpd WPLN


Jawaban

Pemotong adalah Perseroan yang sahamnya diperjualbelikan (Pasal 3 ayat (3) KMK-434/KMK.04/1999)

MARINA SITINJAK

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F᠎ B E᠎ D Y
D​ Z H K​ V