Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

bc terbitkan nota pembetulan….dapat dikreditkan PPNnya?


Jawaban

iya dapat, dengan menggunakan menu ubah dokumen lain pajak masukan

HARIANTO GHANY RAKHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U J I᠎ N P
X O P Q A