Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kompensasi LB pph 21 akibat ada karyawan resign, apakah boleh di kompensasi ke masa pajak berikutnya


Jawaban

ZULFINA ARIESTYANANDA PANATAGAMI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K A D​ G᠎ Q
U W W A E