Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP Pembeli bisa bertanggung jawab dalam hal penjual sudah diberikan PPN tapi belum disetorkan PPNnya tsb? PPNnya bisa tetap dikreditkan pembeli?


Jawaban

GILANG KUSUMABANGSA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L P O V Z
N A Y​ R T