Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WPLN sudah punya NPWP, diputus kontrak dan dapat pesangon, dikenakan PPh apa?


Jawaban

EVAN GESMON

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M O P K A
C F U W B