Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pemerian barang sampel, apakah dapat dikreditkan PPNnya oleh penerima?


Jawaban

UU PPN, PMK 121/2015 merupakan PM yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berkaitan dengan kegiatan 3M usaha

RIZKA AMELIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O J K D R
K W U A Y