Jika ada PT. X di Indonesia menyewakan kapal ke Y. ltd, kemudian Y mengasuransikan ke B.ltd
Jika ada PT. X di Indonesia menyewakan kapal ke Y. ltd, kemudian Y mengasuransikan ke B.ltd, atas asuransi tsb ditagihkan oleh Y.ltd melalui BUT Y ke PT. X, bagaimana aspek perpajakannya? (Penegasan ke KPP untuk bagian terdapat hubungan efektif dengan BUT atau tidaknya)
EVAN GESMON