Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apakah pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dapat dilakukan tanpa SKB?


Jawaban

Dalam hal PPN atau PPN dan PPnBM kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya telah dipungut, PPN atau PPN dan PPnBM tersebut dapat diminta kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?

RANDY SUQIH LAMBOK

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V B᠎ L H Q
T G E M X