Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pengembalian modal pemegang saham saat pembubaran perusahaan, apakah obyek pajak?


Jawaban

jika pengembaliannya melebihi jumlah modal disetor, maka masuk kategori dividen sesuai penjelasan pasal 4(1) huruf g

RIZKA AMELIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U V V H M
G P S H X