Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP sedang mengajukan pencabutan PKP, belum ada persetujuan dari KPP, apakah jika bertransaksi tetap wajib menerbitkan FP?


Jawaban

ZULFINA ARIESTYANANDA PANATAGAMI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V A F F I
U᠎ I P C M