Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

bayar pph 4(2) tepat waktu, tidak perlu lapor SPT kan, ternyata ada kurang bayar, dibayarkan lg kekurangannya setelah lewat JT, perlu pembetulan SPT atau bgmn? tetap kena sanksi?


Jawaban

NUR RAHMAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E T T S O
L Z F N Y