Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

karyawan status SPLN, dipot PPh 26, kemudian jadi SPDN dipotong 21. Apakah hrs pembetulan SPT 21? bgmn dr sisi karyawannya?


Jawaban

pemberi kerja tidak perlu pembetulan PPh 21 Karyawan : PPh 26 tsb jadi kredit pajak di SPT tahunan

RIZKA AMELIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Y R F J
X M J W H