Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Untuk PPh 23 (jasa angkutan) boleh tidak kalau pembnri jasa dikasih pembayaran full dulu, setelah bukpot diterbitkan baru pemberi jasa bayar ke klien senilai PPH 23 nya?


Jawaban

ROHIMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P M Y O A
C R G J T