====== Refreshment SPT Tahunan Badan ====== ===== Ketentuan ===== * [[resume:formpetunjukspttahunan|Ketentuan Bentuk Formulir SPT Tahunan dan Petunjuk Pengisian dalam satu naskah]] * [[peraturan:per:34pj2010|PER-34/PJ/2010]] ++tentang|BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA++ * [[peraturan:per:26pj2013|PER-26/PJ/2013]] ++tentang|PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA++ * [[peraturan:per:19pj2014|PER-19/PJ/2014]] ++tentang|PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA++ * [[peraturan:per:36pj2015|PER-36/PJ/2015]] ++tentang|PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA++ * [[peraturan:per:30pj2017|PER-30/PJ/2017]] ++tentang|PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA++ ==== Eform ==== ++++Cara Mendapatkan Eform PDF| {{:resume:1771:pdfeform1.png|Langkah 1}} {{:resume:1771:pdfeform2.png|Langkah 2}} {{:resume:1771:pdfeform3.png|Langkah 3}} {{:resume:1771:pdfeform4.png|Langkah 4}} ++++ ===== SPT Tahunan Badan 1771 ===== ==== Lampiran Khusus 1771 ==== === 8A/8B - Elemen Laporan Keuangan === Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan merupakan ringkasan dari laporan keuangan yang **mencerminkan keseluruhan isi dari laporan keuangan**. Transkrip Kutipan Elemen dari Laporan Keuangan dibedakan menurut jenis usaha Wajib Pajak yaitu: * 8A-1 8B-1 Perusahaan Industri Manufaktur * ++ Contoh Transkrip|{{:resume:1771:contohtranskrip1.png|contohtranskrip1}}{{:resume:1771:contohtranskrip2.png|contohtranskrip2}}++ * 8A-2 8B-2 Perusahaan Dagang * 8A-3 8B-3 Bank Konvensional * 8A-4 8B-4 Bank Syariah * 8A-5 8B-5 Perusahaan Asuransi * 8A-6 8B-6 Non-Kualifikasi (selain tujuh jenis usaha yang ada) * 8A-7 8B-7 Dana Pensiun * 8A-8 8B-8 Perusahaan Pembiayaan Kode Formulir A : Pembukuan menggunakan mata uang Rupiah\\ Kode Formulir B : Pembukuan menggunakan mata uang Dollar //Dropdown list// ++lampiran 8A dapat diakses dari form induk lanjutan | {{:resume:1771:dropdownlist.png|Dropdown list}}++ === 7A/7B - Kredit Pajak Luar Negeri === Dasar aturan [[peraturan:pmk:192pmk.032018|PMK-192/PMK.03/2018]] Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:\\ a) jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;\\ b) jumlah PPh Luar Negeri; dan\\ c) jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut. Skema Impor Lampiran 7A di https://www.pajak.go.id/laman-e-form-pdf **Pengecualian Objek PPh atas Dividen & Penghasilan Lain** * 01 **Dividen dari Dalam Negeri diterima WP Badan dalam negeri** * dikecualikan dari objek pajak (**tanpa syarat investasi**) * **tidak dilakukan pemotongan PPh** * 02 - **Dividen dari Dalam Negeri diterima WP Orang Pribadi** - **Dividen dari Luar Negeri (Saham di Bursa Efek)** - **Penghasilan dari Luar Negeri tidak melalui BUT (berasal dari usaha aktif)** * Dikecualikan dari objek pajak dengan syarat dividen/penghasilan lain yang diterima/ diperoleh harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. * Selisih dari dividen/penghasilan lain yang diterima/ diperoleh dikurangi dengan dividen/ penghasilan lain yang diinvestasikan, dikenai PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. * 03 - **Dividen dari Luar Negeri (Saham Non Bursa Efek)** - **Penghasilan Setelah Pajak dari BUT di Luar Negeri** * dikecualikan dari objek pajak dengan syarat: diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit **30% dari Laba Setelah Pajak** atau **sebelum diterbikan SKP Pasal 18 ayat (2) UU PPh (untuk dividen dari LN)**; **Keterangan**\\ * Dividen yang dikecualikan dari objek PPh yaitu dividen **berdasarkan RUPS** atau **dividen interim**. * Dividen dari dalam negeri yang dikecualikan, tidak dipotong PPh. * Jika Wajib Pajak orang pribadi tidak memenuhi ketentuan investasi, atas dividen yang diterima tersebut terutang PPh final 10% saat dividen diterima/diperoleh dan **wajib disetor sendiri. KAP 411128 / KJS 419** **Contoh Soal** ++++ Contoh Soal 1| PT. Indologo Tiga dalam Tahun Pajak **2021** memiliki peredaran bruto Rp 60 Miliar, menerima dan memperoleh penghasilan neto sebagai berikut: - Di negara X, memperoleh penghasilan usaha **(tidak melalui BUT)** sebesar Rp 1.000.000.000,00 dan dikenai PPh Luar Negeri sebesar Rp200.000.000,00 **(Penghasilan diterima bulan Desember 2021 dan diinvestasikan sebesar Rp 700.000.000,00) (Pasal 4 ayat 7 UU CIKA)** - Di negara Y, menerima penghasilan berupa **bunga** sebesar Rp3.000.000.000,00 dan dikenai PPh Luar Negeri sebesar Rp450.000.000,00 - Di negara Z, PT. Indologo Tiga menderita **kerugian** dari penjualan harta sebesar Rp250.000.000,00 - Penghasilan neto dalam negeri sebesar Rp3.500.000.000,00 - Di negara A, memperoleh penghasilan usaha (**tidak melalui BUT**) sebesar Rp2.000.000.000 dan dikenai PPh di Luar Negeri sebesar Rp. 400.000.000. Negara A **memiliki P3B dengan Indonesia,** tarif sesuai P3B untuk penghasilan atas laba usaha sebesar 10%. **Tidak ada yang diinvestasikan**. **Tidak ada P3B** antara Indonesia dengan negara X, negara Y, dan negara Z.\\ Berapa besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan pada Tahun Pajak 2021 bagi PT. Indologo Tiga? ++++ ++++ Contoh Soal 2| Besarnya PPh terutang PT Indologo Tiga atas seluruh penghasilan:\\ Penghasilan neto luar negeri: | - | negara X (penghasilan usaha) | Rp300.000.000,00 | | - | negara Y (penghasilan bunga) | Rp3.000.000.000,00 | | - | negara Z (kerugian penjualan harta) | Rp0,00 | | - | Negara A (penghasilan usaha) | Rp2.000.000.000,00 | | Jumlah penghasilan neto luar negeri || Rp5.300.000.000,00 | | Penghasilan neto dalam negeri || Rp3.500.000.000,00 | | Jumlah penghasilan neto fiskal || Rp8.800.000.000,00 | | Penghasilan Kena Pajak || Rp8.800.000.000,00 | | **PPh Terutang (Tarif Pasal 17 (1b) UU PPh)** || **Rp1.936.000.000,00** | ++++ ++++ Contoh Soal 3| **Negara X:** ** PPh Luar negeri yang dipotong (proporsi yang merupakan objek PPh) .. [[peraturan:permu:18pmk.032021:ps31|(Pasal 31 PMK 18/PMK.03/2021)]] .. = 300.000.000/1.000.000.000 x 200.000.000 .. = 60.000.000 ** Jumlah tertentu .. = Ph. LN/Ph. KP x PPh terutang .. = 300.000.000/8.800.000.000 x 1.936.000.000 .. = **66.000.000** Maka yang Kredit Pajak yang diperbolehkan = **Rp60.000.000** **Negara Y:** * PPh Luar negeri yang dipotong = **Rp450.000.000** ** Jumlah tertentu .. = 3.000.000.000/8.800.000.000 x 1.936.000.000 = **660.000.000** Maka yang Kredit Pajak yang diperbolehkan = **Rp450.000.000** **Negara A:** ** Jumlah PPh yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B .. = 10% x 2.000.000.000 = **200.000.000** * PPh Luar negeri yang dipotong = **Rp400.000.000** ** Jumlah tertentu .. = 2.000.000.000/8.800.000.000 x 1.936.000.000 = **440.000.000** Maka yang Kredit Pajak yang diperbolehkan = **Rp200.000.000** Total Kredit Pajak PPh Pasal 24 = Rp 60.000.000 + Rp 450.000.000 + Rp 200.000.000 = \\ **Rp710.000.000** * jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif; ++Input SKD SPDN|{{:resume:1771:skdspdn.png|SKD SPDN}}++ ++Input Lampiran Khusus Kredit Pajak Luar Negeri|{{:resume:1771:inputlampirankhusus1.png|Lampiran Khusus 1}}{{:resume:1771:inputlampirankhusus2.png|Lampiran Khusus 2}}++ ++++ === 6A/6B - Branch Profit Tax (BPT) dari BUT === ++Prinsip Nondiskriminasi atas Branch Profit Tax|{{:resume:1771:nondiskriminasi.png|Prinsip Nondiskriminasi}}++ Sesuai Pasal 26 ayat 4 : Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai Tax Treaty, **kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia** __sebagaimana diatur__ di PMK 14 tahun 2011 //dan// PER 16 tahun 2011. ++Di eform terbaru, bagian ph.neto komersial tidak lagi otomatis terisi dari 1771-I|{{:resume:1771:phnetotdkotomatis1.png|Penghasilan Netto Tidak Otomatis 1}}{{:resume:1771:phnetotdkotomatis2.png|Penghasilan Netto Tidak Otomatis 2}}++ Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima WP BUT dikenai PPh final, DPP-nya adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah **dilakukan koreksi fiskal**, dikurangi dengan jumlah PPh yang bersifat final. **Contoh Soal** ++++ Contoh Soal 1| -- BUT X mempunyai laba setelah pajak Rp 10 M selama 2022. .. Laba tersebut dikirimkan ke perusahaan induk di Luar Negeri seluruhnya. Maka atas Rp 10 M tersebut **menjadi objek PPh 26 (4).** -- BUT Z mempunyai laba usaha Rp 10 M selama 2022. .. **Semua laba usaha ditanamkan kembali di Indonesia** dan menyampaikan pemberitahuan. .. Maka sejumlah Rp 10 M tersebut **bukan objek PPh 26 (4).** ++++ ++++ Contoh Soal 2| -- BUT X mempunyai laba setelah pajak Rp 10 M selama 2022. .. Laba tersebut dikirimkan ke perusahaan induk di Luar Negeri seluruhnya. Maka atas Rp 10 M tersebut **menjadi objek PPh 26 (4).** ++Pembayaran Penghasilan Kena Pajak BUT|{{:resume:1771:pembayaranpkpbut.png|Pembayaran BUT}}++ ++++ === 5A/5B - Cabang Utama === **Lampiran 5A & 5B**\\ Diisi dengan informasi alamat lengkap dan NPWP (apabila sudah terdaftar di KPP lokasi) hanya untuk kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha utama di berbagai lokasi. Kantor-kantor cabang pembantu atau perwakilan yang berada di bawahnya cukup disebutkan jumlahnya saja.\\ **Kantor cabang yang berada/ berkedudukan di luar negeri juga harus dicantumkan.** Skema Impor Lampiran 5A\\ https://www.pajak.go.id/laman-e-form-pdf ++Input Cabang Utama di Eform|{{:resume:1771:cabangutama.png|Cabang Utama}}++ === 4A/4B - Fasilitas === ++Diisi sesuai Keputusan|{{:resume:1771:fasilitas.png|Fasilitas}}++ **Fasilitas dan Pengisiannya di SPT** ^ ^ Dasar Hukum ^ Pengisian di SPT ^ ^ | Industri Pionir\\ //(tax holiday)// | Pasal 29 PP 45 Tahun 2019\\ PMK 130/PMK.010/2020 | SPT Induk Angka 7 | | | Industri Padat Karya\\ //(investment allowance)// | Pasal 29A PP 45 Tahun 2019\\ PMK 16/PMK.010/2020 | Koreksi Fiskal Lainnya | Negatif | | Praktik Kerja Magang\\ //(super deduction vokasi)// | Pasal 29B PP 45 Tahun 2019\\ PMK 128/PMK.010/2019 | Koreksi Fiskal Lainnya | Negatif | | Litbang Tertentu\\ //(super deduction tax)// | Pasal 29 PP 45 Tahun 2019\\ PMK 153/PMK.010/2020 | Koreksi Fiskal Lainnya | Negatif | | Tax Allowance | PP 78 TAHUN 2019\\ PMK 11/PMK 010/2020 s.t.t.d\\ PMK/96/PMK.010/2020 | Lampiran 4A | | === Tax Allowance === Kepada WP badan dalam negeri **__yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal__** **baru maupun perluasan** dari usaha yang telah ada, di bidang-bidang Usaha Tertentu dalam **Lampiran I & Lampiran II PP 78 Tahun 2019** tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, **dan** memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, **dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.** **Bentuk Fasilitas** * **Pengurangan Penghasilan Neto 30% dari Total Nilai Investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah** yang dibebankan 5% pertahun selama 6 tahun * **Depresiasi dan Amortitasi Dipercepat** Atas Aktiva berwujud dan tidak berwujud * **Tarif PPh 10% atas Dividen** atau tarif yang lebih rendah berdasarkan P3B * **Perpanjangan Kompensasi Kerugian** 5 tahun sampai dengan 10 tahun ++Input Fasilitas dalam Eform|{{:resume:1771:fasilitaseform.png|Fasilitas Eform}}++ **Contoh Penerapan Fasilitas**\\ Pengurangan penghasilan neto 30% nilai Penanaman Modal: * berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, * yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% pertahun; ++Alur Pengurangan Penghasilan Neto|{{:resume:1771:fasilitaskurangneto.png|Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto}}++ Contoh : * 30% dari Nilai Penanaman Modal Wajib Pajak yang digunakan untuk kegiatan utama 30 M * Contoh lainnya silakan buka slide //tax allowance// di SIKLIP ya ;) ++Input Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto dalam Eform|{{:resume:1771:inputfasilitaskurangneto1.png|Input Fasilitas Pengurangan 1}}{{:resume:1771:inputfasilitaskurangneto2.png|Input Fasilitas Pengurangan 2}}++ === 3A/3B - Hubungan Istimewa === **Hubungan istimewa** merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh: * kepemilikan atau penyertaan modal; * penguasaan; atau * hubungan keluarga sedarah atau semenda, yang mengakibatkan pihak satu dapat mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan\\ **Pasal 33 PP 55 tahun 2022** **WAJIB PAJAK YANG BERKEWAJIBAN MENGISI LAMPIRAN 3A/3B**\\ Wajib Pajak yang harus mengisi Lampiran 3A/3B adalah Wajib Pajak yang memiliki pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan/atau memiliki transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa ++Input Hubungan Istimewa dalam Eform|{{:resume:1771:hubunganistimewa1.png|Input Hubungan Istimewa 1}}{{:resume:1771:hubunganistimewa2.png|Input Hubungan Istimewa 2}}++ **DOKUMENTASI PENETAPAN HARGA WAJAR (3A-1/3B-1)**\\ Ya atau Tidak dari setiap pernyataan yang ada, sesuai dengan kondisi dokumentasi yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat menentukan sendiri jenis dan bentuk dokumen transfer pricing yang harus diselenggarakan. ++Input Dokumentasi Harga Wajar dalam Eform|{{:resume:1771:hubunganistimewa3.png|Input Dokumentasi Harga Wajar}}++ **TRANSAKSI TAX HAVEN COUNTRY (3A-2/3B-2)**\\ Wajib Pajak yang berkewajiban mengisi Lampiran ini adalah Wajib Pajak yang memiliki transaksi dengan pihak-pihak yang merupakan penduduk tax haven country. ++Input Transaksi Tax Haven Country dalam Eform|{{:resume:1771:hubunganistimewa4.png|Input Tax Haven Country}}++ **Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak**\\ Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang hubungan istimewa wajib menerapkan **Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)**\\ __Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa meliputi:__ * transaksi afiliasi; dan/atau * transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi. __Penetapan Harga Transfer__ * DJP berwenang **menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak** dalam hal WP: * tidak menerapkan PKKU; * menerapkan PKKU namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan/atau * menentukan Harga Transfer tidak memenuhi PKKU * Penentuan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan dilakukan dengan menentukan Harga Transfer sesuai PKKU untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. * Penentuan Harga Transfer sesuai PKKU dilakukan **dengan menggunakan metode** perbandingan harga antar pihak yang independent, metode harga penjualan Kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. * Metode lainnya seperti metode pembagian laba, metode laba bersih transaksional, metode perbandingan transaksi independent, metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud, atau metode dalam penilaian bisnis. * Penggunaan metode dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan masing-masing metode untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. * Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU dengan nilai yang sesuai dengan PKKU **merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen** __Lampiran SPT Tahunan Wajib Pajak Badan: //Dokumen Penentuan Harga Transfer// berupa:__ * Ikhtisar Dokumen Induk Dan Dokumen Lokal * Dilampirkan dengan cara : * WP membuat ikhtisar sesuai ++format PMK 213/PMK.03/2016|{{:resume:1771:ikhtisar.png|Ikhtisar}}++ * Mengunggahnya pada form lampiran SPT * Tanda Terima Penyampaian Notifikasi Atau Penyampaian Laporan Per Negara * Tanda terima penyampaian CbCR dapat digunakan sebagai pengganti Laporan per Negara, **yang harus dilampirkan dalam SPT PPh Badan** – Pasal 4 ayat 5 PER 29 tahun 2017 * Dilampirkan dengan cara : * WP membuat Laporan Penyampaian laporan Per Negara atau notifikasinya saja pada layanan e-CbCR DJP Online * Hasil Penyampaian Laporan/Notifikasi berupa ++Tanda Terima Penyampaian (BPE) CbCR |{{:resume:1771:bpecbcr.png|BPE CbCR}}++ * WP dapat Mengunggah Tanda Terima Penyampaian (BPE) pada form lampiran SPT PER 02/PJ/ 2019\\ Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan\\ === 2A/2B - Rugi Fiskal === Kolom **KERUGIAN DAN PENGHASILAN NETO FISKAL** diisi dengan data yang bersumber dari **__Surat Ketetapan Pajak atau Keputusan Keberatan/Putusan Banding__**, atau dalam hal tidak/belum ada keputusan tersebut, bersumber dari **__SPT Tahunan__**. Kolom-kolom **KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL** diisi dengan distribusi besarnya kompensasi kerugian fiskal untuk masing-masing tahun setelah tahun terjadinya kerugian fiskal. Pasal 6 ayat 2 UU PPh **Contoh Soal** ++++ Contoh Soal 1| PT ABC melaporkan SPT tahun Pajak 2022 dengan laba fiskal sebesar Rp. 500.000.000. Berikut keuntungan / kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya. ^ Tahun Pajak ^ Laba/Rugi ^ Jumlah ^ | 2018 | Rugi | 250.000.000 | | 2019 | Rugi | 600.000.000 | | 2020 | Laba | 350.000.000 | | 2021 | Laba | 450.000.000 | Bagaimana pengisian pada lampiran 2A/2B? ++SPT Tahun 2022 Wajib Pajak|{{:resume:1771:spttahun2022.png|SPT Tahun 2022}}++ Bagaimana jika **diperiksa dan nilai Rugi Fiskal berubah**? ++++ ++++ Contoh Soal 2| **PT A menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2020 yang menyatakan:** * Penghasilan Neto sebesar Rp200.000.000,00 * Kompensasi kerugian berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 2019 sebesar Rp150.000.000,00 (-) * Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 50.000.000,00 * Terhadap SPT Tahunan PPh tahun 2019 dilakukan pemeriksaan, dan pada tanggal 6 Januari 2022 diterbitkan SKP yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp70.000.000,00. **Berdasarkan SKP tersebut Dirjen Pajak akan mengubah perhitungan Penghasilan Kena Pajak tahun 2020 menjadi sebagai berikut:** * Penghasilan Neto Rp200.000.000,00 * Rugi menurut ketetapan pajak tahun 2019 Rp 70.000.000,00 (-) Penghasilan Kena Pajak Rp130.000.000,00 Dengan demikian penghasilan kena pajak dari SPT yang semula Rp 50.000.000,00 (Rp200.000.000,00 - Rp150.000.000,00) setelah pembetulan menjadi Rp130.000.000,00 (Rp200.000.000,00 - Rp70.000.000,00) ++SPT Tahun 2020 Normal dan Pembetulan Wajib Pajak|{{:resume:1771:spttahun2022.png|SPT Tahun 2020}}++ ++Jika masih ada kompensasi kerugian tersisa di tahun berjalan|{{:resume:1771:jikamasihadarugi.png|sisa kompensasi rugi di tahun berjalan}}++ ++++ === 1A/1B - Penyusutan dan Amortisasi === ++++Lampiran Khusus Penyusutan dan Amortisasi|{{:resume:1771:penyusutanamortisasi.png|Penyusutan dan Amortisasi}}++++ **Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta tak Berwujud** ^ Penyusutan ^ Amortisasi ^ | Muatan Materi UU PPh:\\ 1. Metode penyusutan (garis lurus/saldo menurun)\\ 2. Kelompok masa manfaat\\ 3. Saat dimulainya penyusutan\\ 4. WP dapat memilih masa manfaat >20 tahun\\ (bangunan permanen) | Muatan Materi UU PPh:\\ 1. Metode amortisasi (garis lurus/saldo menurun)\\ 2. Kelompok masa manfaat\\ 3. Saat dimulainya amortisasi\\ 4. WP dapat memilih masa manfaat >20 tahun | | Muatan Materi Baru di PP 55/2022:\\ 1. Pemberitahuan masa manfaat >20 tahun \\ (untuk harta yg dimiliki sebelum th pajak 2022)\\ 2. Delegasi pengaturan ke PMK:\\ 2.a. Penghitungan penyusutan\\ 2.b. Biaya perbaikan\\ 2.c. Bidang usaha tertentu (hutan, kebun, ternak)\\ 2.d. Penundaan kerugian asuransi\\ 2.e. Tata cara pemberitahuan masa manfaat >20 th | Muatan Materi Baru di PP 55/2022:\\ 1. Pemberitahuan masa manfaat >20 tahun \\ (untuk harta yg dimiliki sebelum th pajak 2022)\\ 2. Delegasi pengaturan ke PMK:\\ 2.a. Penghitungan amortisasi\\ 2.b. Saat mulai amortisasi untuk bd. usaha tertentu \\ (hutan, kebun, ternak)\\ 2.c. Tata cara pemberitahuan masa manfaat >20 th | **Pemberitahuan Masa Manfaat >20 Tahun** * **__Penyusutan__** ** Wajib Pajak yang telah melakukan penyusutan atas **bangunan permanen**: * yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022; dan * disusutkan dengan masa manfaat 20 tahun, .. dapat memilih melakukan penyusutan sesuai masa manfaat yang sebenarnya dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak __paling lambat akhir Tahun Pajak 2022__ * **__Amortisasi__** ** Wajib Pajak yang telah melakukan amortisasi **harta tak berwujud**: * yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022; dan * diamortisasi dengan masa manfaat Kelompok 4 (20 tahun), .. dapat memilih melakukan amortisasi sesuai masa manfaat yang sebenarnya dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak __paling lambat akhir Tahun Pajak 2022*__ **Pokok Pengaturan Pelaporan SPT Pasca PPS (PMK-196/PMK.03/2021)** * Bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan diwajibkan menyelenggarakan **pembukuan**, harus membukukan nilai Harta bersih yang disampaikan dalam SPPH sebagai tambahan atas **saldo laba ditahan** dalam neraca * Perlu penyesuaian di neraca keuangan beserta di lampiran khusus transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan tentunya untuk akun aset berwujud, aset tidak berwujud, utang, dan laba ditahan * __Harta yang diungkapkan jika berupa **aktiva berwujud** maka **tidak dapat disusutkan** dan jika berupa **aktiva tidak berwujud** maka **tidak dapat diamortisasi** untuk tujuan perpajakan__ * Karena atas aset baru tidak dapat disusutkan/diamortisasi, maka tidak perlu dilakukan penyesuaian di lampiran khusus terkait daftar penyusutan dan amortisasi fiskal ++++Input Penyusutan dan Amortisasi di Eform|{{:resume:1771:penyusutanamortisasieform.png|Penyusutan dan Amortisasi di Eform}}++++ ++++Nice to Know | {{:resume:1771:nicetoknow.png|Nice to Know Eform}}++++ ==== Lampiran-Lampiran ==== === Lampiran 6 - Afiliasi === ++++Lampiran 6 (Afiliasi) di Eform | {{:resume:1771:afiliasi.png|Afiliasi}} ++++ __Catatan (Lampiran PER 19/2014):__\\ * Ketiga daftar diisi dengan **angka saldo akhir tahun** berdasarkan transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan komersial yang dilampirkan pada SPT Tahunan. * **Penyertaan modal** yang dicantumkan adalah penyertaan modal yang memenuhi kriteria **hubungan istimewa** baik langsung maupun tidak langsung. * **Utang/Piutang** yang dicantumkan adalah utang dari/piutang kepada pihak-pihak yang mempunyai **hubungan istimewa** baik langsung maupun tidak langsung. **Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak** * **Pembatasan Biaya Pinjaman (Pasal 42)** * **Pembatasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf g dilakukan oleh Menteri menggunakan:** * metode penentuan tingkat perbandingan tertentu antara utang dan modal; * metode penetapan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya pinjaman, Pajak Penghasilan, penyusutan, dan amortisasi; atau * metode lainnya. * **Ketentuan mengenai penentuan dan tata cara penerapan penggunaan metode untuk pembatasan jumlah biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri** * **DER (Thin Capitalisation)** * Saat ini diatur dengan metode penentuan tingkat perbandingan tertentu antara utang dan modal sesuai PMK-169/PMK.010/2015 dan Perdirjen PER-25/PJ/2017 * Perbandingan Utang/Modal paling tinggi 4:1 * Sudah berjalan sejak tahun pajak 2016 dan kini diperlakukan sebagai dasar hukum dalam proses pemeriksaan. * **EBITDA (Earning Stripping)** * metode penetapan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya pinjaman, Pajak Penghasilan, penyusutan, dan amortisasi (EBITDA) belum diatur dalam PMK dan sedang dalam proses penyusunan * Pembatasan biaya pinjaman diharapkan dapat fdikenakan atas EBITDA (berbasis profitabilitas perusahaan) === Lampiran 5 - Pemegang Saham dan Pengurus === ++++Lampiran 5 (Pemegang Saham dan Pengurus) di Eform | {{:resume:1771:pemegangsahampengurus.png|Pemegang Saham dan Pengurus}} ++++ __Catatan (Lampiran PER 19/2014):__ * Wajib Pajak yang tidak dimiliki atas dasar penyertaan modal, cukup mengisi Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dengan pernyataan : **“Tidak Ada”, pada kolom (2)**. * Wajib Pajak perusahaan masuk bursa, pemegang saham publik tidak perlu dirinci per nama **kecuali apabila kepemilikan sahamnya berjumlah 5% atau lebih** dari jumlah modal disetor. * Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris diisi lengkap untuk **kondisi akhir periode tahun pajak** bersangkutan (tahun pajak pelaporan SPT). ++++Input Pemegang Saham dan Pengurus Firma di Eform | {{:resume:1771:pemegangsahampengurusfirma.png|Pemegang Saham dan Pengurus Firma}} ++++ ++++Input Pemegang Saham dan Pengurus PT Perseorangan di Eform | {{:resume:1771:pemegangsahampengurusptop.png|Pemegang Saham dan Pengurus PT Perseorangan}} ++++ **Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka** * **TARIF PPh** * **Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT**: * 22% untuk Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021 * 22% mulai Tahun Pajak 2022 sesuai UU HPP * **SUBJEK** * **Wajib Pajak Badan Dalam Negeri**: * berbentuk **Perseroan Terbuka** * Paling sedikit **40%** dari jumlah saham yang disetor, diperdagangkan pada BEI * Pemegang saham publik bisa ditulis dengan nama **“Masyarakat” di lampiran V** * Memenuhi **PERSYARATAN TERTENTU** * **FASILITAS** * **Tarif PPh lebih rendah 3% dari Tarif PPh Badan (19% mulai Tahun Pajak 2020)** **22% 19%** === Lampiran 4 - Final, Non Objek === ++++Lampiran 4 (Final, Non Objek) di Eform | {{:resume:1771:finalnonobjek.png|Final, Non Objek}} ++++ __Catatan (Lampiran PER 19/2014):__\\ Diisi dengan **penghasilan-penghasilan tertentu yang dikenai PPh final** baik melalui pemotongan oleh pihak lain atau dengan menyetor sendiri, **termasuk penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu** beserta penghasilan-penghasilan tertentu yang **tidak termasuk sebagai objek pajak** yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak ini, sesuai dengan jumlah bruto atau nilai transaksinya.\\ (Contoh rekapitulasi peredaran bruto lihat di lampiran PER 19/PJ/2014 hal 108) Wajib Pajak wajib memperlihatkan serta membuat **daftar rincian** bukti-bukti pemotongan/pembayaran pajaknya apabila diminta untuk keperluan pemeriksaan kewajiban pajak. (Lampiran PER 19/2014) ++++Lampiran 4 (PP 55 Kumulatif) di Eform | {{:resume:1771:pp55kumulatif.png|PP 55 Kumulatif}} ++++ Bagi WP yang memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, **wajib** melampirkan rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak **dari masing-masing tempat usaha** dengan ++contoh format ini|{{:resume:1771:pp46omset.png|Daftar Penghasilan Bruto PP 46 tahun 2013 di Eform}}++. ++++Lampiran 4 (Non-Objek) di Eform | {{:resume:1771:nonobjek.png|Non-Objek di Eform}} ++++ === Lampiran 3 - Kredit Pajak === ++++Lampiran 3 (Kredit Pajak) di Eform | {{:resume:1771:kreditpajak.png|Final, Non Objek}} ++++ __Catatan (Lampiran PER 19/2014):__\\ Lampiran ini diisi dengan **rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti potong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26** yang telah dibayar melalui pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak lain dan/atau yang pembayarannya dilakukan sendiri, atas penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final yang diterima/diperoleh dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak ini. Wajib Pajak **wajib memperlihatkan** serta menyerahkan bukti-bukti pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak lain **apabila diminta** untuk keperluan pemeriksaan kewajiban perpajakan. Pemotongan PPh Pasal 26 yang dapat dikreditkan dengan PPh Terutang untuk Tahun Pajak yang fbersangkutan adalah pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang PPh. * Kolom (1) : diisi dengan Nomor Urut untuk masing-masing jenis pajak ** Kolom (2) : diisi dengan Nama Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri .. kolom ini diisi dengan Nama Bank tempat pembayaran. ** Kolom (3) : diisi dengan NPWP Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri .. kolom ini diisi dengan Alamat Bank tempat pembayaran. * Kolom (4) : diiisi dengan: * Untuk PPh Pasal 22 diisi dengan Jenis Transaksi atau Pembayaran * Untuk PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 diisi dengan jenis penghasilan yang dipotong PPh * Kolom (5) : diisi dengan jumlah yang menjadi Dasar Pemotongan/Pemungutan * Kolom (6) : diisi dengan jumlah PPh yang dipotong/dipungut ** Kolom (7) : diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan .. Untuk pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 yang pembayarannya dilakukan sendiri, kolom (7) diisi dengan kata “SSP” atau “SSPCP”. * Kolom (8) : diisi dengan Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan format penulisan dd/mm/yy ++++Impor Kredit Pajak di Eform | {{:resume:1771:imporkreditpajak1.png|Impor Kredit Pajak 1}} {{:resume:1771:imporkreditpajak2.png|Impor Kredit Pajak 2}} {{:resume:1771:imporkreditpajak3.png|Impor Kredit Pajak 3}} ++++ === Lampiran 2 - Rincian Biaya === ++++Lampiran 2 (Rincian Biaya) di Eform | {{:resume:1771:rincianbiaya.png|Rincian Biaya}} ++++ Biaya Promosi * Daftar Nominatif atas Pengeluaran Biaya Promosi ++(PMK 02/PMK.03/2010)|{{:resume:1771:nominatifpromosi.png|Nominatif Biaya Promosi}}++ Biaya Entertainment * Daftar Nominatif atas Biaya Entertainment ++(SE-27/PJ.22/1986)|{{:resume:1771:nominatifentertainment.png|Nominatif Biaya Entertainment}}++ Biaya Piutang Tak Tertagih * Daftar Piutang yang nyata2 tidak dapat ditagih (PMK 207/PMK.010/2015) - //Sebagai lampiran SPT// * Pasal 19 PP 55 tahun 2022 * Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang **dapat dibebankan sebagai biaya** dalam menghitung penghasilan kena pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: * telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; * Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada DJP; dan * atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut: * telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; * terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; * telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau * adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu. * Pasal 4 PMK 207 th 2015 * **harus mencantumkan identitas debitur** berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. * **Melampirkan:** * fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau * fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris;atau * fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau * surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur. Biaya Bunga Pinjaman * Laporan perhitungan besarnya DER ** Kewajiban Menyampaikan ++Laporan Penghitungan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal|{{:resume:1771:perbandinganutangmodal.png|Perbandingan Utang Modal}}++ * Wajib (//Sebagai lampiran SPT//): * WP Badan + * Modal terbagi atas saham + * Mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak + * Tidak termasuk WP yang dikecualikan * Tidak Wajib: * Jika tidak memenuhi salah satu kriteria di atas * Laporan Utang Swasta luar negeri ++(PMK 169/PMK.010/2015*|Perubahan Pasal 18 ayat 1 UU HPP++ dan PER 25/2017) * Utang swasta luar negeri tidak termasuk utang dagang yang tidak dibebani bunga * Yang **Wajib** melaporkan //Sebagai lampiran SPT// ++sesuai Format Lampiran C|{{:resume:1771:formatlampiranc.png|Format Lampiran C}}++ * WP Badan + * Modal terbagi atas saham + * Mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak + * Memiliki utang swasta Luar Negeri * Jika tidak memiliki utang maka **Tidak Wajib** * SE 46 tahun 1995 === Lampiran 1 - Penghasilan Neto Fiskal === ++++Lampiran 1 (Neto Komersial) di Eform | {{:resume:1771:netokomersial.png|Neto Komersial}} ++++ **__Lampiran PER 19/2014__** **HURUF A - PEREDARAN USAHA**\\ Diisi dengan jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan bagi perusahaan dagang dan perusahaan industri. **HURUF B - HARGA POKOK PENJUALAN**\\ Jika tidak terdapat pemisahan atau pengelompokan biaya untuk harga pokok penjualan, maka seluruh biaya - biaya dilaporkan pada huruf c biaya usaha lainnya. ++++Lampiran 1 (Final, Non Objek, Fiskal Positif) di Eform | {{:resume:1771:finalnonfiskalpositif.png|Final, Non Objek, Fiskal Positif}} ++++ **ANGKA 4 – FINAL DAN NON OBJEK**\\ Sehingga dengan pengurangan penghasilan tersebut pada jumlah penghasilan neto fiskalnya (angka 8) akan menjadi nihil/netral dan dalam hal mengalami kerugian komersial, diisi sesuai dengan jumlah kerugian komersialnya. **ANGKA 5 – FISKAL POSITIF**\\ Penyesuaian terhadap penghasilan neto 5 komersial (di luar unsur penghasilan yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak) dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak yang bersifat menambah penghasilan dan/atau mengurangi biaya-biaya komersial ++++Lampiran 1 (Fiskal Negatif, Fasilitas, Neto Fiskal) di Eform | {{:resume:1771:fiskalnegatiffasilitasneto.png|Fiskal Negatif, Fasilitas, Neto Fiskal}} ++++ **ANGKA 6 – FISKAL NEGATIF**\\ Penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (di luar unsur penghasilan yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak) dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak yang bersifat mengurangi penghasilan dan/atau menambah biaya-biaya komersial **ANGKA 7 - FASILITAS PENANAMAN MODAL BERUPA PENGURANGAN PENGHASILAN NETO** **ANGKA 8 - PENGHASILAN NETO FISKAL**\\ Diisi dengan hasil perhitungan angka 3 dikurangi angka 4 ditambah angka 5m dikurangi angka 6e dikurangi angka 7b. **Penyesuaian Positif → Menambah Penghasilan Kena Pajak** **Penyesuaian Negatif → Mengurangi Penghasilan Kena Pajak** **Contoh Biaya Fiskal dan Penyesuaian Fiskal**\\ **Resume PPh → Biaya Fiskal** ==== Induk SPT 1771 ==== === B. PPh Terutang === ** **Pasal 17 ayat 1 huruf b** .. Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi **WP Badan DN** dan **BUT** sebesar **22%** (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. ** **Pasal 17 ayat 2b** .. Wajib Pajak badan dalam negeri: * berbentuk perseroan terbuka * dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen); **dan** * **__memenuhi persyaratan tertentu__** sesuai pasal 17 ayat 2b huruf c (PP 55 Tahun 2022 dan PMK 123 tahun 2020), * saham harus dimiliki oleh **paling sedikit** 300 (tiga ratus) Pihak; * masing-masing Pihak hanya bolehmemiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh; * ketentuan Pasal 17 2b huruf b serta dalam huruf a dan huruf b harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; **__dan__** * pemenuhan persyaratan Pasal 17 ayat 2b huruf b serta dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh WP Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada DJP .. **dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah** dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. ** **Pasal 31E** **Wajib Pajak badan dalam negeri** dengan ++++peredaran bruto**|Bukan Pilihan!!! (SE - 02/PJ/2015) **Peredaran bruto** merupakan semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, **setelah dikurangi** dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, **sebelum dikurangi biaya** untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, **baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi**: - penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final; - penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan - penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. ++++ **sampai dengan Rp50.000.000.000,00** (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa **pengurangan tarif** sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari **bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00** (empat miliar delapan ratus juta rupiah). ** *Apakah WP BUT bisa menggunakan Pasal 31E UU PPh?**\\ BUT merupakan **subjek pajak luar negeri**, sehingga **tidak mendapat** fasilitas berupa pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.\\ SE 02/PJ/2015 BUT juga tidak bisa menggunakan tarif UMKM ya ;) ++Tombol Ps 31 E otomatis terkunci saat silang BUT|{{:resume:1771:31eotomatiskunci.png|Tombol Ps 31 E otomatis terkunci}}++ **Pengembalian Pendahuluan**\\ Pengembalian Pendahuluan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP) * PMK 39/PMK.03/2018 s.t.t.d PMK 209/PMK.03/2021 Pengembalian Pendahuluan Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP) * PMK 39/PMK.03/2018 s.t.t.d PMK 209/PMK.03/2021 Pengembalian Pendahuluan PKP Resiko Rendah (Pasal 9 ayat (4b) UU PPN) * PMK 39/PMK.03/2018 s.t.t.d PMK 117/PMK.03/2019 **Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25** * PMK 215/PMK.0/2018 * ++Wajib Pajak yang Diatur di PMK 215/2018|{{:resume:1771:wp215.png|Wajib Pajak PMK 215}}++ * **WP BARU** - Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Baru Terdaftar * **WP BANK** * **WP BUMN DAN BUMD** * **WP MASUK BURSA DAN WP LAINNYA** - WP Lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan berkala * SE-25/PJ/2019 ===== DISKUSTWIT ===== ++++Diskustwit 1 | {{:resume:1771:diskustwit1.png|Diskustwit 1}} ++++ ++++Diskustwit 2 | {{:resume:1771:diskustwit2.png|Diskustwit 2}} ++++ ++++Diskustwit 3 | {{:resume:1771:diskustwit3.png|Diskustwit 3}} ++++ ++++Diskustwit 4 | {{:resume:1771:diskustwit4.png|Diskustwit 4}} ++++ ++++Diskustwit 5 | {{:resume:1771:diskustwit5.png|Diskustwit 5}} ++++ ++++Diskustwit 6 | {{:resume:1771:diskustwit6.png|Diskustwit 6}} ++++ ++++Diskustwit 7 | {{:resume:1771:diskustwit7.png|Diskustwit 7}} ++++ ++++Diskustwit 8 | {{:resume:1771:diskustwit8.png|Diskustwit 8}} ++++ ++++Diskustwit 9 | {{:resume:1771:diskustwit9.png|Diskustwit 9}} ++++ ++++Diskustwit 10 | {{:resume:1771:diskustwit10.png|Diskustwit 10}} ++++ ++++Diskustwit 11 | {{:resume:1771:diskustwit11.png|Diskustwit 11}} ++++ ++++Diskustwit 12 | {{:resume:1771:diskustwit12.png|Diskustwit 12}} ++++ ===== Suplemen Materi ===== 110