===== Tugas KLIP ===== == == ++++PMK-174/PMK.01/2012 - Pasal 2| {{section>peraturan:pmk:174pmk.012012#Pasal 2 - Tugas KLIP beri info umum pajak, beri info untuk tingkat kualitas, kelola pengaduan&nodate&noeditbtn&nofooter&inline&noheader}} ++++ ++++PER-25/PJ/2016 - Pasal 3| {{section>peraturan:per:25pj2016#Pasal 3 - Tugas, melalui Sarana, pelaksanaan Layanan, Pengumuman ubah pelaksanaan&nodate&noeditbtn&nofooter&inline&noheader}} ++++ * Pemberian dan Penyampaian informasi **umum** perpajakan * Penerimaan dan Pengelolaan **pengaduan**. ===== Wewenang KLIP ===== == == ++++PMK-174/PMK.01/2012 - Pasal 1| {{section>peraturan:pmk:165pmk.012016#Pasal 1 - KLIP UPT info pengaduan himbauan ke WP dibina P2HUMAS&nodate&noeditbtn&nofooter&inline&noheader}} ++++ ++++PMK-25/PJ/2016 - Pasal 4| {{section>peraturan:per:25pj2016#Pasal 4 - info umum , sifat normatif, tidak beri, aplikasi siklip, konfirm npwp, buat billing telepon tanggung jawab&nodate&noeditbtn&nofooter&inline&noheader}} ++++ KLIP DJP tidak memberikan informasi perpajakan berupa: a. penafsiran dan/atau penegasan;\\ b. peraturan, kebijakan yang belum diatur;\\ c. proses hukum perpajakan; dan/atau\\ d. informasi internal DJP. ===== Rekomendasi Luar Wewenang ===== == == Jika pertanyaan Wajib Pajak mengharuskan Agent melakukan di luar kewenangannya, berikut beberapa rekomendasi jawaban: Mohon Maaf, kewenangan kami **bukan untuk menafsirkan/menegaskan** ketentuan tetapi untuk **menginformasikan dengan sifat normatif**. Apakah bersedia agar pertanyaan tersebut kami **teruskan** ke pihak yang **berwenang untuk memberikan penafsiran/penegasan?** Mohon Maaf, terkait **informasi tersebut**, Kami hanya **berwenang untuk menginformasikan tahun ketentuan** saja. Untuk informasi detil ketentuan bisa **dikonsultasikan ke KPP Terdaftar**.