===== Tugas KLIP =====
== ==
++++PMK-174/PMK.01/2012 - Pasal 2|
{{section>peraturan:pmk:174pmk.012012#Pasal 2 - Tugas KLIP beri info umum pajak, beri info untuk tingkat kualitas, kelola pengaduan&nodate&noeditbtn&nofooter&inline&noheader}}
++++
++++PER-25/PJ/2016 - Pasal 3|
{{section>peraturan:per:25pj2016#Pasal 3 - Tugas, melalui Sarana, pelaksanaan Layanan, Pengumuman ubah pelaksanaan&nodate&noeditbtn&nofooter&inline&noheader}}
++++
* Pemberian dan Penyampaian informasi **umum** perpajakan
* Penerimaan dan Pengelolaan **pengaduan**.
===== Wewenang KLIP =====
== ==
++++PMK-174/PMK.01/2012 - Pasal 1|
{{section>peraturan:pmk:165pmk.012016#Pasal 1 - KLIP UPT info pengaduan himbauan ke WP dibina P2HUMAS&nodate&noeditbtn&nofooter&inline&noheader}}
++++
++++PMK-25/PJ/2016 - Pasal 4|
{{section>peraturan:per:25pj2016#Pasal 4 - info umum , sifat normatif, tidak beri, aplikasi siklip, konfirm npwp, buat billing telepon tanggung jawab&nodate&noeditbtn&nofooter&inline&noheader}}
++++
KLIP DJP tidak memberikan informasi perpajakan berupa:
a. penafsiran dan/atau penegasan;\\
b. peraturan, kebijakan yang belum diatur;\\
c. proses hukum perpajakan; dan/atau\\
d. informasi internal DJP.
===== Rekomendasi Luar Wewenang =====
== ==
Jika pertanyaan Wajib Pajak mengharuskan Agent melakukan di luar kewenangannya, berikut beberapa rekomendasi jawaban:
Mohon Maaf, kewenangan kami **bukan untuk menafsirkan/menegaskan** ketentuan tetapi untuk **menginformasikan dengan sifat normatif**. Apakah bersedia agar pertanyaan tersebut kami **teruskan** ke pihak yang **berwenang untuk memberikan penafsiran/penegasan?**
Mohon Maaf, terkait **informasi tersebut**, Kami hanya **berwenang untuk menginformasikan tahun ketentuan** saja. Untuk informasi detil ketentuan bisa **dikonsultasikan ke KPP Terdaftar**.