Pembukuan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau perusahaan harus disimpan selama sepuluh tahun, supaya dalam batas waktu tersebut apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak, bahan pembukuan yang diperlukan masih tetap tersedia. Kurun waktu sepuluh tahun harus disimpannya pembukuan dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan adalah taat asas (konsisten) dengan ketentuan Pasal 40 undang-undang ini mengenai gugurnya tuntutan pidana perpajakan.