31 Juli 1990 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 901/MK.04/1990 TENTANG TUNGGAKAN PPh PASAL 21 ATAS WAJIB PAJAK TENAGA AHLI ASING MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : HL.01.01.Mn/193 tanggal 9 Mei 1990 perihal seperti tersebut pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 29 TAHUN 1986 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 620/KMK.04/1986 tanggal 18 Juli 1986 dan Surat Menteri Keuangan Nomor : S-1064/MK.00/1989 tanggal 24 Oktober 1989, Pajak Penghasilan atas perusahaan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau penyerahan barang untuk proyek yang diterima langsung dari dana yang berasal dari pinjaman atau hibah luar negeri dalam bentuk valuta asing atau rupiah, ditanggung oleh Pemerintah, sedangkan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 atas pegawai/karyawan asing maupun pegawai/karyawan Indonesia (personal income tax) yang bekerja pada kontraktor, pemasok dan konsultan tetap dikenakan sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26. 2. Kesalahan dalam pembuatan kontrak pekerjaan konsultasi sesudah berlakunya Undang-undang perpajakan yang baru (1 Januari 1984) yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak menyebabkan penghitungan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 yang terhutang harus mengikuti perjanjian tersebut. Atas penghasilan yang diperoleh pegawai/karyawan tersebut pada butir 2 dari perusahaan tersebut pada butir 1 di atas tidak diterapkan tarif sebesar 10% tetapi diterapkan tarif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. 3. Dalam hal Wajib Potong PPh Pasal 21 berkeberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh Pasal 21 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak, maka Wajib Potong yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi. MENTERI KEUANGAN, ttd. J.B. SUMARLIN