13 September 1990 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 1163/MK.04/1990 TENTANG PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN ATAS BARANG MODAL YANG RUSAK, TERBAKAR, HILANG DICURI ATAU DIPINDAH TANGANKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : DSC.072/90 tanggal 4 Maret 1990, perihal Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Kewajiban pembayaran kembali Pajak Masukan yang diatur dalam Pasal 4 dan 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 adalah menyangkut : 1.1. Pajak Masukan atas perolehan atau impor barang modal yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha menghasilkan barang atau Jasa Kena Pajak, distribusi, pemasaran dan manajemen; 1.2. Pajak Masukan tersebut telah dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam Masa Pajak saat barang modal tersebut diperoleh atau di impor; 1.3. Barang Modal tersebut dipindah tangankan sebelum lewat waktu 10 tahun untuk golongan bangunan atau sebelum lewat waktu 5 tahun untuk golongan barang modal lainnya. 2. Namun demikian, apabila secara nyata dapat dibuktikan bahwa barang modal tersebut rusak, terbakar musnah sehingga tidak dapat dipergunakan kembali, atau hilang dicuri, maka Pajak Masukan yang telah dikreditkan tidak harus dibayar kembali. Demikian juga apabila barang modal yang rusak, terbakar atau hilang dicuri tersebut, PPN yang terutang pada waktu perolehan atau impor memperoleh fasilitas penangguhan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 827/KMK.04/1984 atau Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989, Pajak Masukan yang ditangguhkan tidak harus dibayar kembali. 3. Selanjutnya bila barang modal dimaksud diserahkan kepada perusahaan lain sebagai pengganti saham sesungguhnya telah terjadi pemindah tanganan barang modal sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 dan karenanya Pajak Masukan yang telah dikreditkan atau ditangguhkan berdasarkan : a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 827/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984 ditagih dengan SKP ditambah denda sesuai ketentuan yang berlaku. b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 harus disetor kembali ke Kas Negara yang jumlahnya sebanding dengan besarnya nilai buku berdasarkan UU PPh pada saat terjadinya pemindah tanganan barang modal tersebut. Penyetoran ini harus dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikut terjadinya pemindah tanganan barang modal tersebut. Ketentuan pembayaran kembali Pajak Masukan dalam butir b ini juga diberlakukan bagi barang- barang modal yang mendapat fasilitas penangguhan berdasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 827/KMK.04/1984 sepanjang pemindahtanganannya terjadi setelah tanggal 29 Mei 1989. Demikian agar Saudara maklum. MENTERI KEUANGAN ttd JB. SUMARLIN