31 Agustus 1991 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 1001/MK.04/1991 TENTANG PEMOTONGAN PPh PASAL 21 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 025/14/II/1991 tanggal 14 Februari 1991 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Atas pembayaran uang kehormatan dan uang lembur kepada anggota dan pelaksana pada Badan- Badan Penyelenggara Pemilu yang jumlahnya kurang dari Rp. 15.000,- sebulan dapat kami setujui untuk tidak dipotong PPh Pasal 21. 2. Atas pembayaran uang kehormatan dan uang lembur kepada para anggota dan pelaksana Badan- badan Penyelenggara Pemilu sebesar Rp. 15.000,- atau lebih sebulan tetap dipotong PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian agar saudara maklum. MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN