==== Surat Menteri Keuangan ==== * [[peraturan:smu:84mk.0102006|Surat Menteri Keuangan - S - 84/MK.010/2006 :: PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH (PPN-BM) ATAS KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:smu:486mk.072001|Surat Menteri Keuangan - S - 486/MK.07/2001 :: PERTIMBANGAN MENTERI KEUANGAN ATAS PERDA TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI]] * [[peraturan:smu:145mk.12001|Surat Menteri Keuangan - S - 145/MK.1/2001 :: PELAKSANA TUGAS PEMERIKSAAN FISIK OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI TERHADAP BARANG EKSPOR YANG MEMPEROLEH FASILITAS EKS BAPEKSTA]] * [[peraturan:smu:256mk.032001|Surat Menteri Keuangan - S - 256/MK.03/2001 :: PPN KAYU BULAT]] * [[peraturan:smu:331mk.041999|Surat Menteri Keuangan - S - 331/MK.04/1999 :: PENGAWASAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAN BUMN/BUMD]] * [[peraturan:smu:572mk.041998|Surat Menteri Keuangan - S - 572/MK.04/1998 :: PERMOHONAN PERSETUJUAN PPN IMPOR DAN PPN DALAM NEGERI UNTUK ALAT HAEMODIALISIS DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:smu:394mk.041998|Surat Menteri Keuangan - S - 394/MK.04/1998 :: PEMBERIAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS BAHAN-BAHAN PUBLIKASI APEC]] * [[peraturan:smu:107mk.041998|Surat Menteri Keuangan - S - 107/MK.04/1998 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP BHP JASTEL]] * [[peraturan:smu:529mk.011997|Surat Menteri Keuangan - S - 529/MK.01/1997 :: STANDAR KONVERSI]] * [[peraturan:smu:302mk.041996|Surat Menteri Keuangan - S - 302/MK.04/1996 :: PERMOHONAN BEBAS METERAI]] * [[peraturan:smu:167mk.041996|Surat Menteri Keuangan - S - 167/MK.04/1996 :: PERPANJANGAN MASA TRANSISI PEMBERIAN FASILITAS PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU]] * [[peraturan:smu:581mk.041995|Surat Menteri Keuangan - S - 581/MK.04/1995 :: BHP JASTEL]] * [[peraturan:smu:956mk.0171995|Surat Menteri Keuangan - S - 956/MK.017/1995 :: USUL YAYASAN PURNA BHAKTI (YARNATI) DIBERLAKUKAN SEPERTI DANA PENSIUN]] * [[peraturan:smu:173mk.041995|Surat Menteri Keuangan - S - 173/MK.04/1995 :: PENANGGUHAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU]] * [[peraturan:smu:583mk.041993|Surat Menteri Keuangan - S - 583/MK.04/1993 :: PERLAKUAN PASAL 4 AYAT (3) HURUF g UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984 BAGI DANA PENSIUN]] * [[peraturan:smu:1388mk.041992|Surat Menteri Keuangan - S - 1388/MK.04/1992 :: KEWAJIBAN PERPAJAKAN A.N. PT. NEWMONT MINAHASA RAYA]] * [[peraturan:smu:791mk.041992|Surat Menteri Keuangan - S - 791/MK.04/1992 :: PPN ATAS JASA PENJAMIN EMISI]] * [[peraturan:smu:159mk.041992|Surat Menteri Keuangan - S - 159/MK.04/1992 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR]] * [[peraturan:smu:96mk.041992|Surat Menteri Keuangan - S - 96/MK.04/1992 :: PELAKSANAAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK KEPADA KONTRAKTOR KONTRAK KARYA]] * [[peraturan:smu:1356mk.041991|Surat Menteri Keuangan - S - 1356/MK.04/1991 :: FASILITAS KERINGANAN PPN IMPOR ATAS PERALATAN PABRIK ZAT ASAM PT. TAMBANG TIMAH (PERSERO)]] * [[peraturan:smu:1325mk.041991|Surat Menteri Keuangan - S - 1325/MK.04/1991 :: PPN ATAS PENYERAHAN KAPLING TANAH MATANG (KTM) OLEH PERUM PERUMNAS KEPADA DEVELOPER YANG MEMBANGUN RUMAH SEDERHANA]] * [[peraturan:smu:1099mk.041991|Surat Menteri Keuangan - S - 1099/MK.04/1991 :: PAJAK PEMBANGUNAN I (PPb I)]] * [[peraturan:smu:1076mk.041991|Surat Menteri Keuangan - S - 1076/MK.04/1991 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN/KERINGANAN PENGENAAN PPN]] * [[peraturan:smu:1001mk.041991|Surat Menteri Keuangan - S - 1001/MK.04/1991 :: PEMOTONGAN PPh PASAL 21]] * [[peraturan:smu:908mk.041991|Surat Menteri Keuangan - S - 908/MK.04/1991 :: PPN IMPOR PUPUK BERSUBSIDI]] * [[peraturan:smu:755mk.041991|Surat Menteri Keuangan - S - 755/MK.04/1991 :: PPN ATAS RUMAH SUSUN/RUMAH SEDERHANA DI BEKAS BANDARA KEMAYORAN]] * [[peraturan:smu:630mk.041991|Surat Menteri Keuangan - S - 630/MK.04/1991 :: PERPAJAKAN KONTRAK KARYA BARU FREEPORT]] * [[peraturan:smu:574mk.031991|Surat Menteri Keuangan - S - 574/MK.03/1991 :: PENUNJUKAN PT. BANK BUANA INDONESIA SEBAGAI BANK PERSEPSI KAS NEGARA]] * [[peraturan:smu:552mk.041991|Surat Menteri Keuangan - S - 552/MK.04/1991 :: PEMBEBASAN PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH SUSUN DI LOKASI ILIR BARAT PALEMBANG PEMDA TK. I SUMATERA SELATAN]] * [[peraturan:smu:558mk.041991|Surat Menteri Keuangan - S - 558/MK.04/1991 :: PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN PT. KALTIM PRIMA COAL NPWP : 1.000.278.0-052]] * [[peraturan:smu:419mk.041991|Surat Menteri Keuangan - S - 419/MK.04/1991 :: PPN ATAS PENYERAHAN JASA KONSULTASI OLEH PT. TRICON JAYA DAN CV. KRESNA UTAMA KEPADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:smu:268mk.041991|Surat Menteri Keuangan - S - 268/MK.04/1991 :: PENGHAPUSAN ATAS UANG INSENTIF]] * [[peraturan:smu:257mk.0131991|Surat Menteri Keuangan - S - 257/MK.013/1991 :: PEMBUKUAN DALAM MATA UANG DOLLAR AS]] * [[peraturan:smu:253mk.041991|Surat Menteri Keuangan - S - 253/MK.04/1991 :: PPN ATAS PENYERAHAN DALAM NEGERI GULA PASIR ASAL IMPOR]] * [[peraturan:smu:155mk.0151991|Surat Menteri Keuangan - S - 155/MK.015/1991 :: MASALAH PPN DAN BEA MASUK DALAM RANGKA EKSPOR]] * [[peraturan:smu:84mk.041991|Surat Menteri Keuangan - S - 84/MK.04/1991 :: KEKURANGAN SETOR PPN PROYEK PAKET B PT. TAMAN WISATA CANDI BOROBUDUR & PRAMBANAN (PT. TWC B & P)]] * [[peraturan:smu:22mk1991|Surat Menteri Keuangan - S - 22/MK/1991 :: SANKSI ADMINISTRASI PERPAJAKAN]] * [[peraturan:smu:1163mk.041990|Surat Menteri Keuangan - S - 1163/MK.04/1990 :: PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN ATAS BARANG MODAL YANG RUSAK, TERBAKAR, HILANG DICURI ATAU DIPINDAH TANGANKAN]] * [[peraturan:smu:995mk.041990|Surat Menteri Keuangan - S - 995/MK.04/1990 :: PPN ATAS JASA PELABUHAN]] * [[peraturan:smu:901mk.041990|Surat Menteri Keuangan - S - 901/MK.04/1990 :: TUNGGAKAN PPh PASAL 21 ATAS WAJIB PAJAK TENAGA AHLI ASING]] * [[peraturan:smu:911mk.041990|Surat Menteri Keuangan - S - 911/MK.04/1990 :: PPh PEGAWAI DEWAN PENUNJANG EKSPOR]] * [[peraturan:smu:772mk.011990|Surat Menteri Keuangan - S - 772/MK.01/1990 :: PENGAWASAN ATAS LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI]] * [[peraturan:smu:159mk.041990|Surat Menteri Keuangan - S - 159/MK.04/1990 :: PPN UNTUK KOMODITI GARAM BERYODIUM]] * [[peraturan:smu:1237mk.041989|Surat Menteri Keuangan - S - 1237/MK.04/1989 :: PAJAK UNDIAN SIMPEDES TINGKAT KANTOR WILAYAH BRI]] * [[peraturan:smu:1230mk.011989|Surat Menteri Keuangan - S - 1230/MK.01/1989 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN]] * [[peraturan:smu:1064mk.001989|Surat Menteri Keuangan - S - 1064/MK.00/1989 :: KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM KONTRAK KERJA PROYEK PEMERINTAH DENGAN DANA YANG BERASAL DARI BANTUAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:smu:661mk.041989|Surat Menteri Keuangan - S - 661/MK.04/1989 :: PPN ATAS PEKERJAAN PEMBUATAN RUMAH PEMUKIMAN]] * [[peraturan:smu:252mk.041989|Surat Menteri Keuangan - S - 252/MK.04/1989 :: STATUS GIRIK/KEKITIR/PETUK D SEBAGAI SALINAN KOHIR PAJAK BUMI]] * [[peraturan:smu:1032mk.041988|Surat Menteri Keuangan - S - 1032/MK.04/1988 :: KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN]] * [[peraturan:smu:428mk.041987|Surat Menteri Keuangan - S - 428/MK.04/1987 :: PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 1986]] * [[peraturan:smu:414mk.011987|Surat Menteri Keuangan - S - 414/MK.01/1987 :: PENGENAAN PPN ATAS BATUBARA]] * [[peraturan:smu:316mk.0121986|Surat Menteri Keuangan - S - 316/MK.012/1986 :: PEMBEBANAN PREPRODUCTION COST PADA PENGHASILAN BRUTO]] * [[peraturan:smu:159mk.011986|Surat Menteri Keuangan - S - 159/MK.01/1986 :: PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ATAS RUMAH-RUMAH DINAS]] * [[peraturan:smu:1110mk1985|Surat Menteri Keuangan - S - 1110/MK/1985 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS JASA GIRO]] * [[peraturan:smu:1111mk1985|Surat Menteri Keuangan - S - 1111/MK/1985 :: SUMBANGAN (DONATION) YANG DILAKUKAN KONTRAKTOR]] * [[peraturan:smu:1112mk1985|Surat Menteri Keuangan - S - 1112/MK/1985 :: PERSYARATAN KHUSUS BAGI PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK BUMI]] * [[peraturan:smu:1105mk.0121985|Surat Menteri Keuangan - S - 1105/MK.012/1985 :: BONUS-BONUS YANG DIBAYAR OLEH KONTRAKTOR KEPADA PERTAMINA]] * [[peraturan:smu:983mk.041984|Surat Menteri Keuangan - S - 983/MK.04/1984 :: KETENTUAN MENGENAI SURAT KETERANGAN FISKAL DAN NPWP BAGI PEMBORONG/REKANAN PEMERINTAH YANG MENGIKUTI TENDER MENURUT KEPPRES NO. 29/1984]] * [[peraturan:smu:742mk.0111984|Surat Menteri Keuangan - S - 742/MK.011/1984 :: PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS USAHA FINANCIAL LEASING]]