18 Agustus 1995 SURAT KAWAT NOMOR KWT-332/PJ.43/1995 TENTANG PENEGASAN SURAT KWT-237/PJ.43/1995 SEHUBUNGAN DENGAN SURAT KAWAT NOMOR KWT-237/PJ.43/1995 TANGGAL 28 JUNI 1995 PERIHAL PENANGGUHAN PELAKSANAAN SURAT KAWAT NOMOR KWT-178/PJ.43/1995 KMA DENGAN INI DITEGASKAN DAN DIINSTRUKSIKAN SEBAGAI BERIKUT TTK DUA SATU SURAT KAWAT NOMOR KWT-178/PJ.43/1995 TANGGAL 18 MEI 1995 MENGATUR MENGENAI PENUNJUKAN KMA BESARNYA TARIF PPh PASAL 22 KHUSUS MENGENAI PENJUALAN DALAM NEGERI ATAS HASIL PRODUKSI BESI BETON DAN BAJA LEMBARAN LAPIS SENG TTK DUA OLEH KARENA ITU PENANGGUHAN PELAKSANAAN YANG DIMAKSUD DALAM SURAT KAWAT NOMOR KWT-237/PJ.43/1995 TANGGAL 28 JUNI 1995 KMA HANYA BERLAKU UNTUK INDUSTRI BESI BETON DAN INDUSTRI BESI BAJA LEMBARAN LAPIS SENG TTK TIGA SEDANGKAN PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 TERHADAP INDUSTRI OTOMOTIF KMA INDUSTRI SEMEN KMA INDUSTRI KERTAS DAN INDUSTRI ROKOK TIDAK ADA PENANGGUHAN KMA TETAP DILAKSANAKAN SESUAI KETENTUAN TTK EMPAT PENEGASAN INI AGAR SAUDARA SEBARLUASKAN KEPADA INDUSTRI-INDUSTRI PADA BUTIR TIGA DI WILAYAH SAUDARA TTK DEMIKIAN UNTUK DILAKSANAKAN TTK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER