2 Juli 1985 SURAT KAWAT NOMOR KWT-29/PJ.51/1985 TENTANG PEMBAYARAN UANG TEBUSAN YANG DILAKUKAN TANGGAL 1 JULI 1985 DIANGGAP DILAKUKAN PADA WAKTUNYA 1. KEPPRES NOMOR 72 TAHUN 1984 KURBUK TENTANG PERUBAHAN KEPPRES NOMOR 26 TAHUN 1984 KURTUP MEMBERIKAN PERPANJANGAN BATAS WAKTU BAGI WAJIB PAJAK UNTUK MENDAPATKAN PENGAMPUNAN PAJAK KMA SELAMBAT-LAMBATNYA TANGGAL 30 JUNI 1985 KMA TERNYATA JATUH PADA HARI MINGGU TTK 2. ATAS PERTIMBANGAN KEAMANAN KMA KAS NEGARA TIDAK MUNGKIN DIBUKA PADA HARI MINGGU TTK 3. SEHUBUNGAN DENGAN HAL TERSEBUT DIATAS DIPUTUSKAN PEMBAYARAN UANG TEBUSAN YANG DILAKUKAN PADA TANGGAL 1 JULI 1985 KMA DAN MENYAMPAIKAN TANDA BUKTI SETORAN UANG TEBUSAN PADA HARI TSB KMA DIANGGAP SYAH DILAKUKAN PADA WAKTUNYA TTK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.