20 April 1995 SURAT KAWAT NOMOR KWT-114/PJ.43/1995 TENTANG SURAT KAWAT SEMENTARA MENUNGGU SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENGENAI BESARNYA TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN KMA PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI ROKOK PUTIH DI DALAM NEGERI KMA DENGAN INI DIINSTRUKSIKAN SEBAGAI BERIKUT TTK DUA SATU MENERBITKAN SURAT PENUNJUKAN SEMUA INDUSTRI ROKOK PUTIH DI WILAYAH KERJA SAUDARA MASING-MASING SEBAGAI PEMUNGUT PPh PASAL 22 ATAS TRANSAKSI PENJUALAN ROKOK PUTIH KMA TTK DUA SURAT PENUNJUKAN MULAI BERLAKU SEJAK 1 MEI 1996 KMA DIBUAT RANGKAP DUA KMA LEMBAR 1 UNTUK PEMUNGUT SEDANG LEMBAR II UNTUK KANTOR PELAYANAN PAJAK TTK CONTOH SURAT PENUNJUKAN DAN BUKTI PEMUNGUTAN TERLAMPIR TTK TIGA BESARNYA TARIF PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA BUTIR 1 ADALAH 0,1% DARI NILAI TRANSAKSI PENJUALAN/PENYERAHAN ROKOK PUTIH BERDASARKAN HARGA BANDROL DAN BERSIFAT FINAL TTK HABIS DEMIKIAN AGAR DILAKSANAKAN SEGERA TTK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, TTD FUAD BAWAZIER