{{/500200/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |Yth|- Direktorat Keberatan dan Banding\\ - Para Kepala Kantor Wilayah DJP\\ - Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama\\ seluruh Indonesia| SURAT EDARAN\\ NOMOR SE-97/PJ/2010 TENTANG PETUNJUK PENGUKURAN, PELAPORAN, DAN MONITORING\\ KINERJA LAYANAN UNGGULAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=0573589c2b18bae3fa72e2082e7fb2ae|**SE-79/PJ/2010**]] tentang Standar Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan, yang didalamnya menyebutkan tentang 16 (enam belas) jenis pelayanan unggulan, maka dalam rangka menjaga citra pemberian pelayanan prima kepada Wajib Pajak, perlu dilakukan pengukuran kinerja terhadap 16 (enam belas) jenis pelayanan tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : - Setiap Kantor Pelayanan Pajak, Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding Kantor Wilayah DJP, dan Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan Direktorat Keberatan dan Banding yang memberikan pelayanan unggulan sebagaimana dimaksud di atas, yang selanjutnya cukup disebut dengan Unit Pelaksana, wajib melakukan pengukuran kinerja pelayanan di Unit Pelaksana masing-masing pada setiap akhir bulan. - Pengukuran kinerja pelayanan tersebut dilakukan dengan meng-input data indikator pelayanan ke dalam Aplikasi Ikhtisar Pengukuran Kinerja Pelayanan (Aplikasi) pada portal DJP yang berada pada menu Aplikasi dan submenu Data Unit Pelaksana dengan menggunakan user name dan password masing-masing. Petunjuk penggunaan Aplikasi tersedia pada halaman log-in. - Pejabat yang bertanggung jawab terhadap data indikator pelayanan yang selanjutnya cukup disebut dengan Pejabat Penanggung Jawab adalah Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk Unit Pelaksana Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding Kantor Wilayah DJP untuk Unit Pelaksana Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding Kantor Wilayah DJP, dan Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan untuk Unit Pelaksana Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan Direktorat Keberatan dan Banding. - Selanjutnya Pejabat Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada butir 3 (tiga) menunjuk seorang petugas untuk meng-input data indikator pelayanan ke dalam Aplikasi, yang selanjutnya cukup disebut dengan Petugas. - Pejabat Penanggung Jawab mendaftarkan Petugas dengan cara meng-input data Petugas ke dalam aplikasi yang disediakan untuk mendapatkan user name dan password akses Aplikasi. - User name dan password akan dikirimkan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan kepada Kepala Unit Pelaksana, Pejabat Penanggung Jawab, dan Petugas melalui email pajak masing-masing. - Penelitian dan approval atas data yang di-input oleh Petugas tersebut dilakukan secara berjenjang dan secara sistem oleh Pejabat Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada butir 3 (tiga) dan oleh Kepala Unit Pelaksana. - Batas waktu input data indikator kinerja pelayanan untuk setiap periode adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Dalam hal terdapat perubahan data pada Aplikasi dapat dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya dengan menggunakan menu yang tersedia. - Pejabat yang bertanggung jawab melakukan monitoring pelaporan dan evaluasi kinerja pelaksanaan Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya cukup disebut dengan Pejabat Monitoring adalah: - Kepala Kantor Wilayah masing-masing c.q. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) untuk Unit Pelaksana Kantor Pelayanan Pajak; - Direktur P2Humas c.q. Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan Direktorat P2Humas untuk Unit Pelaksana Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan Direktorat Keberatan dan Banding dan Unit Pelaksana Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding Kanwil.