\\ {{/tkb/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Yth. : 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP\\ 2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak\\ di seluruh Indonesia             SURAT EDARAN\\ NOMOR SE-88/PJ/2008 TENTANG PENEGASAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WP ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI          Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=7db181be25ab69447b69a185006d9b03|**PER-53/PJ./2008**]] tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan lebih lanjut sebagai berikut: 1. Orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak dalam negeri karena belum memenuhi syarat objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, tidak wajib membayar Fiskal Luar Negeri dengan melampirkan Surat Pernyataan Berpenghasilan Di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (contoh pada Lampiran I). 2. Sampai dengan tanggal 15 Januari 2009, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri dan tidak memiliki NPWP tidak wajib membayar Fiskal Luar Negeri dengan melampirkan Surat Pernyataan Untuk Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (contoh pada Lampiran II). 3. Untuk memudahkan pelaksanaannya, penyimpanan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini agar disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=8520cc3bc0a952ed24958ef3ba47c7e0|**SE-86/PJ./2008**]] tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=7db181be25ab69447b69a185006d9b03|**PER-53/PJ./2008**]] tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan  Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri. 4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar menindaklanjuti Surat pernyataan yang dibuat oleh Orang Pribadi/Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan pengelolaan Fiskal Luar Negeri agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh Surat Edaran ini, serta dapat mensosialisasikan kepada jajaran di bawahnya dengan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya.     Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.                               Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 5 Juli 2013\\ DIREKTUR JENDERAL,                   ttd                   Darmin Nasution       NIP 130605098         Tembusan:\\ 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;\\ 2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP..