{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}} DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42\\ Jakarta 12780\\ Tromol Pos 124   Telepon\\ Faksimili\\ Website  :\\ :\\ : 5250208, 5251609\\ 5262880\\ [[http://www.pajak.go.id|www.pajak.go.id]] ---- |Sifat\\ Lampiran|:\\ :|Segera\\ 6 lembar| |  |  |  | |Yth.|1.\\ 2.\\ 3.|Para Kepala Kantor Wilayah\\ Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan\\ Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia| 26 Agustus 2009| \\ SURAT EDARAN\\ NOMOR: SE-79/PJ/2009\\   Dalam rangka meningkatkan keamanan data pada basis data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Setiap kebutuhan untuk mendapatkan data/informasi dan/atau melakukan perubahan data pada basis data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP harus dilakukan melalui menu aplikasi yang telah disediakan. 2. Yang dimaksud dengan perubahan data pada angka 1 meliputi penambahan (//insert//), penghapusan (//delete//), dan pemutakhiran (//update//) data. 3. Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak dapat dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil)/Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP)/Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka:   a. Kanwil/PPDDP/KPP mengirimkan Permintaan Perubahan Data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran I ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dengan disertai alasan perubahan data;   b. Direktorat TIP melakukan perubahan data sesuai dengan permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;   c. Perubahan data dapat dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pranata Komputer atau petugas lainnya di Direktorat TIP sesuai dengan penugasan dan dituangkan dalam Pernyataan Penyelesaian Perubahan Data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran II;   d. Jangka waktu penyelesaian permintaan perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP paling lambat 5 hari kerja sejak diterimanya Surat Permintaan Perubahan Data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP);   e. Dalam hal perubahan data tidak dapat dilakukan, Direktorat TIP membuat surat penolakan paling lambat 5 hari kerja sejak diterimanya Surat Permintaan Perubahan Data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP;   f. Pernyataan Penyelesaian Perubahan Data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP atau Surat Penolakan Perubahan Data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP yang telah ditandatangani harus dikirimkan ke Kanwil/PPDDP/KPP yang meminta perubahan data. 4. Direktorat TIP melakukan pengamanan terhadap //user login// dan //password// yang digunakan oleh Pejabat Fungsional Pranata Komputer atau petugas lainnya di Direktorat TIP terkait dengan perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP. 5. Setiap perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pranata Komputer atau petugas lainnya di Direktorat TIP direkam dalam catatan audit (//audit log//). 6. Tata Cara Perubahan Data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP diatur dalam Lampiran III. 7. Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah/Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan/Kepala KPP dapat mengijinkan pemasangan //software// untuk mendapatkan data/informasi dari //database// SIDJP/SIPMOD/SISMIOP dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran IV pada perangkat komputer (PC///Notebook//) tertentu milik dinas. 8. Sehubungan dengan berlakunya surat edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: [[view.php?id=376dc62eeb4b777df0f1e58a91a7818f|**SE-73/PJ/2008**]] tentang Kebijakan Perubahan Data SIP/SIPMOD/SISMIOP dinyatakan tidak berlaku. 9. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.           Direktur Jenderal,\\ \\ ttd\\ \\ Mochamad Tjiptardjo\\ NIP 060044911       Tembusan:\\ 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;\\ 2. Seluruh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;\\ 3. Seluruh Tim Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.