{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg?101x99}}\\ \\ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK       Yth. 1. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak   2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak   3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan   4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak   5. Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan     di seluruh Indonesia       SURAT EDARAN\\ NOMOR SE-77/PJ/2015\\ \\ TENTANG\\ TINDAK LANJUT ATAS SURAT PEMBERITAHUAN\\ YANG DITERIMA DI UNIT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN **A.** **Umum**   Dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kecepatan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP) guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum serta mengurangi tingkat pengembalian SPT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) perlu disusun petunjuk mengenai tindak lanjut atas surat pemberitahuan yang diolah di UPDDP     **B.** **Maksud dan Tujuan**   1. Maksud     Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan bagi UPDDP untuk pemberian notifikasi dan pengembalian SPT ke KPP serta tindak lanjut atas SPT dengan status lanjut dengan notifikasi dan SPT dengan status tidak dapat diolah.   2. Tujuan     Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kecepatan pengolahan SPT di UPDDP guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum serta mengurangi tingkat pengembalian SPT ke KPP.       **C.** **Ruang Lingkup**   1. Pengelompokan SPT yang diterima UPDDP;   2. Kriteria dan tindak lanjut atas Surat Pemberitahuan yang Dapat Diolah dengan Notifikasi (LDN);   3. Kriteria dan tindak lanjut atas Surat Pemberitahuan yang Tidak Dapat Diolah (SPT Dikembalikan).       **D.** **Dasar Hukum**   1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=b5d4adb2328af2ef23f9db2582ab3578|**84/PMK.01/2007**]] tanggal 31 Juli 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=11734c642f4a465cd55504afec38110d|**171/PMK.01/2012**]] tanggal 6 November 2012.   2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=6bbd80b04535d39be5e02dbfd8730469|**133/PMK.01/2011**]] tanggal 18 Agustus 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=c8a504a9a22d488a8d8f8fa7b890e20f|**172/PMK.01/2012**]] tanggal 6 November 2012.   3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor [[view.php?id=f9ab9a0f7c56435e35dc4dadf0eb6945|**243/PMK.03/2014**]] tentang Surat Pemberitahuan (SPT).   4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=956936879f66f5cf4ffbf3aefffd56ca|**PER-21/PJ/2013**]] tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=e620a25ae37b9a8ba0362d5f02343161|**PER-2/PJ/2011**]] tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).   5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=13b84e27ae884ad0a24d817d23b75be0|**PER-29/PJ/2014**]] tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.       **E.** **Pengertian dan Ketentuan Umum**   1. Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disingkat UPDDP adalah unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan,  meliputi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP).   2. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak yang termasuk dalam cakupan wilayah kerja dan tahapan implementasi UPDDP.   3. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang diolah oleh UPDDP.   4. Notifikasi adalah pemberitahuan yang dilakukan melalui sistem informasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak.       **F.** **Ketentuan Umum**   1. SPT yang diterima di UPDDP dikelompokkan menjadi:     a. SPT yang dapat diolah;     b. SPT yang dapat diolah dengan notifikasi (SPT LDN); dan     c. SPT yang tidak dapat diolah (SPT Dikembalikan).   2. SPT yang dapat diolah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a, ditindaklanjuti oleh UPDDP dengan pengolahan SPT sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai tata cara pengolahan SPT di UPDDP.   3. SPT LDN sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b ditindaklanjuti oleh UPDDP dengan pemberian notifikasi.   4. SPT Dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c, ditindaklanjuti oleh UPDDP dengan pengembalian SPT ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.           **G.** **Surat Pemberitahuan yang Dapat Diolah dengan Notifikasi (LDN)**   1. Kriteria SPT LDN antara lain:     a. Jumlah kurang atau lebih bayar yang tercantum dalam Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) berbeda dengan isian dalam SPT;     b. SPT yang dinyatakan tidak lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai tata cara penerimaan SPT;     c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercantum dalam LPAD berbeda dengan SPT, namun nama Wajib Pajak sama;     d. Formulir SPT yang digunakan dalam suatu tahun pajak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (salah penggunaan formulir SPT); atau     e. Terdapat isian SPT yang tidak diisi lengkap.   2. UPDDP memberikan Notifikasi atas SPT yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 sebelum dilakukan proses pemindaian dokumen, yaitu pada tahap:     a. Penyortiran atau pemilahan; atau     b. Penyiapan dokumen.   3. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan tindak lanjut atas SPT LDN paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah munculnya Notifikasi pada sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.   4. Tindak lanjut atas SPT LDN sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah sebagai berikut:     a. Terhadap SPT LDN dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, KPP melakukan penerbitan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan LPAD Pengganti;     b. Terhadap SPT LDN dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, c, d, dan e:       1) Dalam hal terdapat data lain baik data internal maupun data eksternal terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, KPP menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.       2) Dalam hal tidak terdapat data lain baik data internal maupun data eksternal terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, KPP:         a) melakukan identifikasi terkait kelengkapan SPT yang belum disampaikan Wajib Pajak dan mengirimkan surat imbauan untuk melengkapi SPT;         b) dalam hal surat imbauan untuk melengkapi SPT telah dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak, namun surat tersebut tidak sampai kepada Wajib Pajak dan diterima kembali oleh Kantor Pelayanan Pajak (kempos), KPP mengirimkan kembali surat imbauan untuk melengkapi SPT paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat kempos diterima oleh KPP apabila alamat Wajib Pajak yang sebenarnya telah diketahui;         c) Surat imbauan untuk melengkapi SPT dikirimkan oleh KPP paling banyak 2 (dua) kali atas SPT LDN yang sama;         d) Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan SPT paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengiriman atau tanggal pengiriman kembali surat imbauan untuk melengkapi SPT;         e) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d), Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT, KPP menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT dianggap tidak disampaikan;         f) Atas SPT yang dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada huruf e) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak lanjut atas SPT yang tidak disampaikan.   5. Prosedur pemberian Notifikasi di UPDDP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisah dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.   6. Prosedur tindak lanjut Notifikasi di KPP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisah dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.       **H.** **Surat Pemberitahuan yang Tidak Dapat Diolah (SPT Dikembalikan)**   1. Kriteria SPT dikembalikan yaitu:     a. Terdapat perbedaan nama yang tercantum dalam LPAD dengan isian SPT, namun NPWP sama;     b. Terdapat perbedaan nama dan NPWP yang tercantum dalam LPAD dengan isian SPT;     c. Terdapat perbedaan masa pajak yang tercantum dalam LPAD dengan isian SPT;     d. Terdapat perbedaan status pembetulan yang tercantum dalam LPAD dengan isian SPT;     e. Terdapat perbedaan jenis pajak yang tercantum dalam LPAD dengan isian SPT;     f. Terdapat perbedaan antara nilai Kurang Bayar atau Lebih Bayar dalam LPAD dengan isian SPT;     g. Terdapat NPWP yang berbeda atas nama Wajib Pajak yang sama (NPWP ganda);     h. SPT yang diserahkan tidak terbaca;     i. Terdapat perbedaan Nomor LPAD //hardcopy// dengan data yang terekam dalam sistem informasi atas satu SPT yang sama;     j. SPT yang sama sudah pernah disampaikan; atau     k. Jenis SPT dan/atau wilayah kerja KPP tidak termasuk dalam kewenangan pengolahan SPT di UPDDP.   2. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menindaklanjuti SPT dikembalikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.       **I.** **Ketentuan Lain**   1. Kantor Wilayah DJP melakukan bimbingan terkait penerimaan SPT di KPP dalam rangka mengurangi jumlah SPT LDN dan SPT dikembalikan.   2. KPP agar memperhatikan kembali proses penerimaan dan penelitian SPT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.         **J.** **Penutup**   Surat Edaran ini mulai berlaku saat ditetapkan.   Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.                                         Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 23 Desember 2015                    Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,                               ttd.                               KEN DWIJUGIASTEADI               NIP 195711081984081001                 Tembusan: 1. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak; 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak .                                 KP.:PJ.134/PJ.1341