DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Desember 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 739/PJ/2001 TENTANG PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 722/PJ./2001 TANGGAL 26 NOPEMBER 2001 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 722/PJ./2001 Tanggal 26 Nopember 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, sebagai aturan pelaksanaan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO