{{/tkb/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} **KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK** Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42\\ Jakarta 12910\\ Tromol Pos 124 Jakarta 10002 Telepon     : (021) 5251609\\ Faksimile  : (021) 5262420\\ Website     : www.pajak.go.id ---- Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP\\ 2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak\\     di seluruh Indonesia           SURAT EDARAN Nomor SE-68/PJ/2010 TENTANG PENETAPAN RASIO //TOTAL BENCHMARKING// TAHAP III           Menindaklanjuti ketentuan angka 7 (tujuh) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor [[view.php?id=ab394288aed46588bdc90bf4b541ec0d|**SE-96/PJ/2009**]] tanggal 5 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking Dan Petunjuk Pemanfaatannya, dan sehubungan dengan telah selesainya penghitungan rasio total benchmarking untuk beberapa sektor usaha tertentu, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. kelompok usaha yang telah selesai dilakukan penghitungan rasio-rasio benchmark untuk tahap III sebanyak 30 (tiga puluh) KLU sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran ini; 2. rasio-rasio yang dilakukan benchmarking tetap terdiri dari 14 (empat belas) rasio, yaitu :   a. //Gross Profit Margin (GPM),//   b. //Operating Profit Margin (OPM),//   c. //Pretax Profit Margin (PPM),//   d. //Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR),//   e. //Net Profit Margin (NPM),//   f. //Dividend Payout Ratio (DPR),//   g. rasio PPN Masukan terhadap penjualan,   h. rasio biaya gaji terhadap penjualan,   i, rasio biaya bunga terhadap penjualan,   j. rasio biaya sewa terhadap penjualan,   k. rasio biaya penyusutan terhadap penjualan,   l. rasio "input antara" lainnya terhadap penjualan,   m. rasio penghasilan luar usaha terhadap penjualan, dan   n. rasio biaya luar usaha terhadap penjualan; 3. pemanfaat rasio-rasio total benchmarking tetap mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor [[view.php?id=ab394288aed46588bdc90bf4b541ec0d|**SE-96/PJ/2009**]] tanggal 5 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking Dan Petunjuk Pemanfaatannya; 4. memerintahkan kepada para Kepala Kantor Wilayah DJP agar memantau pelaksanaan pemanfaatan Total Benchmarking oleh Kantor Pelayanan Pajak; 5. surat edaran ini merupakan pelengkap atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor [[view.php?id=ab394288aed46588bdc90bf4b541ec0d|**SE-96/PJ/2009**]] tanggal 5 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking Dan Petunjuk Pemanfaatannya, dan untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, agar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan penyimpanannya dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor [[view.php?id=ab394288aed46588bdc90bf4b541ec0d|**SE-96/PJ/2009**]] dan [[view.php?id=de073d2cffa991f936d6a7aa7bca3425|**SE-11/PJ./2010**]].               Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.           Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 27 Mei 2010\\ Direktur Jenderal,\\  \\ ttd.\\  \\ Mochamad Tjiptardjo\\ NIP 060044911 Tembusan :\\ 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak\\ 2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak\\ 3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan