{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg?101x99}}\\ \\ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\   Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak   2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak   3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan   di seluruh Indonesia             SURAT EDARAN\\ NOMOR SE-58/PJ/2015\\ \\ TENTANG\\ TATA CARA PENYELESAIAN\\ PERMINTAAN DATA FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (//e//-FAKTUR)\\ YANG RUSAK ATAU HILANG         A. Umum   Dalam rangka mewujudkan keseragaman dan memperhatikan unsur pengendalian internal terkait tindak lanjut atas perrnintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik (eFaktur), maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan prosedur dirnaksud.     B. Maksud dan Tujuan   1. Maksud     Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=b68fa653f3e1836366b72596194b9545|**PER-16/PJ/2014**]] terkait dengan tata cara permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik.         2. Tujuan     Surat Edaran ini bertujuan memberikan penjelasan dan prosedur standar bagi unit terkait dalam menindaklanjuti dan mengawasi permintaan data e-Faktur.       C. Ruang Lingkup   Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi pelaksanaan prosedur tindak lanjut atas permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik.     D. Dasar   1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=7de504cb196a4909cba94d8005d2e8df|**151/PMK.03/2013**]] tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.   2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16 /PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.       E. Materi   1. Atas data //e//-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data //e//-Faktur ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=b68fa653f3e1836366b72596194b9545|**PER-16/PJ/2014**]] tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;   2. Data //e//-Faktur sebagaimana dimaksud pada angka 1 terbatas pada data Faktur Pajak Keluaran yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak;   3. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak diwakili atau menunjuk kuasa, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan\\ perpajakan.   4. Prosedur penyelesaian atas permintaan data //e//-Faktur adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.     F. Lain-Lain   1. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=bf33a114d51a047b433ddfcd6542e2a6|**SE-21/PJ/2014**]] tentang Tata Cara Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.   2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar memantau Kantor Pelayanan Pajak yang berada dalam wilayah kerjanya masing-masing dalam melaksanakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.       Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.                       Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 28 Juli 2015 \\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\ \\ ttd.\\ \\ SIGIT PRIADI PRAMUDITO\\ NIP 195909171987091001 Tembusan: 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak 2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak 3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan 4. Kepala Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan         Kp. :PJ.132/PJ.1322