DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Desember 1986 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 57/PJ.23/1986 TENTANG RALAT SPT PPh PASAL 21 TAHUN 1986 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini diberitahukan bahwa pada SPT PPh Pasal 21 Tahun 1986 serta Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 1986 terdapat beberapa kesalahan cetak yang dirasa perlu untuk diralat sebagai berikut : 1. SPT PPh Pasal 21 Tahun 1986 Formulir : 1721-A1 Angka 22 Tercetak : PPh Pasal 21 yang telah dipotong Seharusnya : PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan PPh yang telah dilunasi 2. Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Pasal 21 tahun 1986. Halaman : 14 Angka : 22 Tercetak : PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG Disini dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong untuk tahun takwim yang berkenaan (Januari s/d Desember ) Seharusnya : PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG DAN PPh YANG TELAH DILUNASI. Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong untuk tahun takwim yang berkenaan (Januari s/d Desember) dan PPh yang telah dilunasi dalam bentuk pembayaran Fiskal Luar Negeri. Demikian ralat ini dibuat, untuk dimaklumi dan disebarluaskan kepada para pemotong pajak PPh Pasal 21. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG ttd Drs. MANSURY