DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 September 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 56/PJ.6/1999 TENTANG PENYAMPAIAN LAPORAN BULANAN PENERIMAAN PBB (KPL.KPPBB.6.2.96) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan sering terlambatnya penyampaian Laporan Bulanan Penerimaan PBB/BPHTB dari KP.PBB ke Direktorat PBB, maka menunjuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-40/PJ.1/1996 tanggal 16 April 1996 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1165/PJ.24/1993 tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Khusus mengenai Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, diingatkan kembali kepada Saudara agar Penyampaian Laporan Bulanan Penerimaan PBB/BPHTB (KPL.KP.PBB.6.2.96) Per sektor, per Dati II dan Daftar Rekapitulasinya untuk setiap KP.PBB dapat diterima Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat PBB) selambat- lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya. Laporan dimaksud sangat diperlukan untuk bahan evaluasi penerimaan PBB/BPHTB secara nasional. Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY