\\ {{/tkb/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} **KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK** Jalan Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42\\ Jakarta 12190\\ Kotak Pos 124\\ Homepage : http:%%//%%www.pajak.go.id Telepon   : 5251609; 5250208\\                     5262880\\ \\ Faksimili : 52970765 ---- Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;\\ 2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;\\ 3. Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan\\     di seluruh Indonesia         SURAT EDARAN\\ Nomor SE-55/PJ/2010 TENTANG PENYAMPAIAN TRANSKRIP KUTIPAN ELEMEN-ELEMEN LAPORAN KEUANGAN BAGI WAJIB\\ PAJAK BADAN YANG BERGERAK PADA BIDANG DANA PENSIUN DAN PERUSAHAAN\\ PEMBIAYAAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNANNYA         Sehubungan dengan bentuk laporan keuangan untuk dana pensiun dan perusahaan pembiayaan diatur tersendiri dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dengan ini perlu disampaikan hal-hal mengenai penyampaian transkrip kutipan elemen-elemen laporan keuangan bagi Wajib Pajak Badan yang bergerak pada bidang dana pensiun dan perusahaan pembiayaan sebagai berikut : 1. Formulir transkrip kutipan elemen-elemen laporan keuangan wajib pajak sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=2950b6afd1a54045c0659ae2368893c8|**PER-39/PJ./2009**]] tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya dipandang belum dapat menggambarkan karakteristik laporan keuangan Wajib Pajak Badan yang bergerak pada bidang dana pensiun dan perusahaan pembiayaan; 2. Sepanjang belum ada ketentuan mengenai formulir transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan bagi Wajib Pajak Badan yang bergerak pada bidang dana pensiun dan perusahaan pembiayaan, maka kepada Wajib Pajak Badan yang bergerak pada bidang tersebut tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan beserta laporan keuangannya tanpa perlu melampirkan transkrip kutipan elemen-elemen laporan keuangan. Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas dan agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.         Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 27 April 2010 Direktur Jenderal,     Mochamad Tjiptardjo\\ NIP 060044911 Tembusan :\\ 1.    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;\\ 2.    Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;\\ 3.    Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.