DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Agustus 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 53/PJ.6/1999 TENTANG KELENGKAPAN DATA PENDUKUNG PENYELESAIAN KEBERATAN PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan masih ditemukan adanya proses penyelesaian keberatan PBB yang tidak didukung oleh data yang lengkap/akurat dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya terutama untuk mengantisipasi wajib pajak yang mengajukan banding ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan PBB tetap berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ.6/1997 tanggal 29 Juli 1997 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan PBB; 2. Data pendukung yang penting untuk dipenuhi dan mendapatkan perhatian antara lain : Ketentuan formal : a. Bukti penyampaian/tanda terima SPPT; b. Bukti penyampaian/tanda terima SK Keberatan (ekspedisi/resi pos); c. Bukti tanda pembayaran (STTS/SSP atau Keterangan Lunas/tidak oleh Kepala KP.PBB) d. Berita Acara Pemeriksaan sederhana Kantor yang menyatakan bahwa pengajuan keberatan melampaui batas waktu. Ketentuan Material : Bumi : a. Berita Acara Pemeriksaan Sederhana Kantor dan atau Pemeriksaan Sederhana Lapangan; b. SPOP dan Lampiran SPOP; c. Data Harga Jual Tanah, analisa Harga Jual Tanah berikut data pendukung seperti Lampiran PPAT/Notaris, Surat keterangan Jual/Beli dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan; d. Peta Blok/ZNT, peta lokasi/situasi objek pajak; e. SK Kakanwil DJP tentang Harga Jual Bumi sebagai penentuan Nilai Jual Objek Pajak; Bangunan : a. Daftar Biaya Komponen Bangunan yang berlaku untuk Dati II dimana objek pajak berada; b. Daftar Hasil Rekaman (DHR); c. Informasi Rinci Objek Pajak; d. Foto objek pajak (menampakkan unsur-unsur bangunan seperti atap, lantai, dinding, langit- langit, perkerasan); e. Daftar Perhitungan Nilai Bangunan (hasil print-out komputer) atau Laporan Hasil Penilaian apabila dilakukan penilaian individual; 3. Data pendukung sebagaimana dimaksud pada butir 2 agar dihimpun dalam satu berkas dan disimpan (file) khusus untuk memudahkan pencariannya apabila sewaktu-waktu diperlukan. Demikian untuk menjadi perhatian Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY