DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Desember 2000 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 528/PJ./2000 TENTANG KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEBAGAI PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN, DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan 6 (enam) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan 4 (empat) Keputusan Direktur JenderaI Pajak sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagai berikut : 1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu; 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-516/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-517/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Tempat Pengambilan Surat Pemberitahuan; 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-518/PJ./2000 tanggal 4 Desember tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos; 5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-519/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Tertentu; 6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-520/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi; 7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar; 8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; 9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Syarat- Syarat Faktur Pajak Sederhana; 10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-525/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Tempat Lain Sebagai Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak. Keputusan-keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK