DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Juli 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 526/PJ./2001 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-525/PJ./2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka Perjanjian Kerja Sama Operasi untuk dapat Saudara gunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam wilayah kerja Saudara. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL ttd, HADI POERNOMO