{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}} DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42\\ Jakarta 10002\\ Kotak Pos No.124\\ http:%%//%%www.pajak.go.id   Telepon\\ \\ \\ Fax :\\ :\\ :\\ : 525-1609\\ 525-0208\\ 526-2880\\ 526-2920 ----   Sifat\\ Lampiran :\\ : Terbatas\\ 1 (satu) berkas 22 Desember 2005       Kepada :     1.\\ 2.\\ 3. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak\\ Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama\\ Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan\\ di seluruh Indonesia \\ SURAT EDARAN\\ Nomor: SE-49/PJ.6/2005\\ \\ TENTANG\\ \\ PERUBAHAN LAMPIRAN I SE-55/PJ.6/1998\\ TANGGAL 29 DESEMBER 1998\\   Sehubungan dengan perkembangan penggunaan NJOP yang semakin luas untuk keperluan di luar kepentingan perpajakan dan perlunya menempatkan tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak secara proporsional tanpa mengurangi unsur akuntabilitas dan profesionalisme, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan format SK Kakanwil Ditjen Pajak, sebagaimana tercantum pada Lampiran I SE-55/PJ.6/1998 tanggal 29 Desember 1998 tentang Penyampaian Keputusan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=5f0f5e5f33945135b874349cfbed4fb9|**523/KMK.04/1998**]] tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. Perubahan tersebut adalah penambahan satu pasal sebagai bentuk penegasan atas Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. [[view.php?id=c51ce410c124a10e0db5e4b97fc2af39|**12 TAHUN 1985**]] tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. [[view.php?id=6f4922f45568161a8cdf4ad2299f6d23|**12 TAHUN 1994**]] sehingga menjadi sebagaimana terlampir.\\   Dengan berlakunya surat edaran ini maka Lampiran I SE-55/PJ.6/1998 dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya mengacu pada Lampiran I surat edaran ini.\\   Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan semestinya.               a.n. Direktur Jenderal,\\ Direktur PBB dan BPHTB   ttd.   Maizar Anwar NIP 060043656           Tembusan Yth.:\\ 1. Direktur Jenderal;\\ 2. Sekretaris Direktorat Jenderal;\\ 3. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Ditjen Pajak;\\ 4. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Ditjen Pajak.