DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 September 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 48/PJ.52/2002 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-426/PJ.52/2002 TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-315/PJ./2002 TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN DAN PPnBM SECARA ONLINE SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-344/PJ./2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-426/PJ.52/2002 tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-315/PJ./2002 Tentang Pelaksanaan Uji Coba Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN Dan PPn BM Secara On Line Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-344/PJ./2002. Hal yang perlu diperhatikan dalam Keputusan Direktur Pajak tersebut adalah dimasukkannya Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah sebagai Peserta Uji Coba. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd HADI POERNOMO