{{/500200/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} **KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK**   |Yth|1.|Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; | |  |2.|Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJP; | |  |3.|Para Kepala Kantor Wilayah DJP; | |  |4.|Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP; | |  |5.|Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; | |  |6.|Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; | |  |7.|Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan;| |  |  |di seluruh Indonesia |   SURAT EDARAN\\ Nomor: SE-47/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PENERUSAN, PENGEMBANGAN DAN ANALISIS INFORMASI,\\ DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN, SERTA PROSES //SCORING// UNSUR-UNSUR\\ PENENTU TINDAK LANJUT INFORMASI, DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN   Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=ff12b08dbcd163de643a3f597b14c6e4|**PER-38/PJ/2010**]] tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-83/PJ/2010 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan, dengan ini diatur beberapa hal sebagai berikut: - Pengembangan dan analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) dilakukan melalui serangkaian proses yaitu penerimaan, penerusan, pengembangan dan analisis, serta proses //scoring// untuk menentukan tindak lanjut IDLP; - Proses penerimaan, penerusan, pengembangan dan analisis IDLP, serta proses //scoring// diadministrasikan oleh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini; - Sehubungan dengan proses sebagaimana disebutkan pada angka 1, diperlukannya pengaturan lebih rinci dan jelas serta penegasan mengenai pihak-pihak yang terlibat, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik; - Adapun proses sebagaimana disebutkan pada angka 3 meliputi : - Tata Cara Penerimaan IDLP di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) diatur sebagaimana dalam Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini; - Tata Cara Penerusan IDLP di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) diatur sebagaimana dalam Lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini; - Tata Cara Penerimaan IDLP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diatur sebagaimana dalam Lampiran 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini; - Tata Cara Penerusan IDLP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diatur sebagaimana dalam Lampiran 4 Surat Edaran Direktur Jenderal  Pajak ini; - Tata Cara Penerimaan IDLP di Kantor Wi/ayah DJP diatur sebagaimana dalam Lampiran 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini; - Tata Cara Penerusan IDLP di Kantor Wilayah DJP diatur sebagaimana dalam Lampiran 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini; - Tata Cara Penerimaan IDLP di Unit Eselon II KPDJP Selain Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini; - Tata Cara Penerusan IDLP di Unit Eselon II KPDJP Selain Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini; - Tata Cara Penerimaan IDLP di Direktorat Inte/ijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 9 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini; - Tata Cara Penerusan IDLP di Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini; - Tata Cara Pengembangan dan Analisis IDLP di Kantor Wilayah DJP diatur sebagaimana dalam Lampiran 11 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini; - Tata Cara Pengembangan dan Analisis IDLP di Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 12 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini; - Tata Cara Usul Melakukan Kegiatan Pengamatan di Kantor Wilayah DJP diatur sebagaimana dalam Lampiran 13 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini; - Tata Cara Permintaan Melakukan Kegiatan Intelijen di Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 14 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini; - Tata Cara Pembuatan dan Pengajuan Alat Bantu Penilaian (//Scoring//) Unsur-Unsur Penentu Tindak Lanjut IDLP di Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 15 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini; - Tata Cara Revisi Alat Bantu Penilaian (//Scoring//) Unsur-Unsur Penentu Tindak Lanjut IDLP di Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 16 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  1. Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=ff12b08dbcd163de643a3f597b14c6e4|**PER-38/PJ/2010**]] tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-83/PJ/2010 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data , Laporan, dan Pengaduan;
  2. Untuk memudahkan pelaksanaan tugas yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, diminta agar Surat Edaran ini disimpan bersamaan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=ff12b08dbcd163de643a3f597b14c6e4|**PER-38/PJ/2010**]] tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-83/PJ/2010 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.     {{/500200/admin/user_images/images/se47.bmp}}