{{/tkb/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} **DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK** Jalan Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190\\ Kotak Pos 124 Jakarta 10002\\ Homepage: [[http://pajak.go.id/|http:%%//%%www.pajak.go.id]]   Telepon\\ \\ Faksimili : 525-0208, 525-1609\\   526-2880\\ : 573-062\\   ---- Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;   2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;   3. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;   4. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan,               SURAT EDARAN\\ Nomor SE-47/PJ/2008 TENTANG PENCABUTAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN SURAT PENEGASAN\\ TENTANG PENGGUNAAN METODE Q.Q. PADA FAKTUR PAJAK STANDAR          Sejalan dengan upaya DJP dalam mendukung terciptanya "//good governance//" maka prinsip keadilan dan kepastian hukum peraturan perpajakan perlu dikedepankan. Untuk itu dipandang perlu menata ulang "//ruling//" dan penafsiran terhadap peraturan perpajakan yang berpotensi menimbulkan distorsi dalam pelaksanaan prinsip-prinsip hukum yang baik. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mencabut beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu:   a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=a4f3e2a65158f75932acafcd57d5142c|**SE-25/PJ.32/1989**]] tentang PPN Berkaitan Dengan Ekspor Yang Menggunakan Nama Quota Ekspor Lain;   b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=e2ad76f2326fbc6b56a45a56c59fafdb|**SE-19/PJ.32/1990**]] tentang PPN Atas Jasa Handling Export;   c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=148510031349642de5ca0c544f31b2ef|**SE-09/PJ.531/2000**]] tentang Penggunaan Metode Q.Q. Pada Faktur Pajak Standar; 2. Seluruh surat-surat penegasan yang diterbitkan yang memberikan ijin kepada Pengusaha Kena Pajak untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan Metode Q.Q. yang didasarkan pada Surat Edaran sebagaimana tersebut pada butir 1 dinyatakan tidak berlaku dan dicabut sejak Surat Edaran ini berlaku. 3. Saudara diminta untuk melakukan sosialisasi Surat Edaran ini terutama kepada para eksportir dan pihak-pihak yang selama ini masih menggunakan metode Q.Q dalam penerbitan Faktur Pajak Standar.     Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.                             Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 29 Agustus 2008\\ Direktur Jenderal, ttd   Darmin Nasution\\ NIP 130605098 Tembusan :\\ 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;\\ 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;\\ 3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;\\ 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;\\ 5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.